PSBB Transisi Diperpanjang, Ganjil Genap Belum Berlaku

Pingit Aria
26 Oktober 2020, 12:19
Warga pelanggar PSBB diberi sanksi menyapu jalan di Kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2020). Meski demikian, PSBB jilid II ini memiliki sejumlah aspek pembatasan yang berbeda bila dibandingkan dengan pelaksanaan yang dilakukan pada awal April.
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Warga pelanggar PSBB diberi sanksi menyapu jalan di Kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2020). Meski demikian, PSBB jilid II ini memiliki sejumlah aspek pembatasan yang berbeda bila dibandingkan dengan pelaksanaan yang dilakukan pada awal April. Sebab, ada beberapa area yang diizinkan beroperasi meski sangat terbatas.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Transisi selama 14 hari ke depan. Sementara itu, peraturan ganjil genap kendaraan roda empat masih belum diberlakukan.

Dengan demikian, semua kendaraan roda empat masih bebas melintas di jalan-jalan protokol. "Ganjil genap masih belum berlaku," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Minggu (25/10/2020).

Sebelumnya, perpanjangan PSBB transisi Jakarta dilakukan dengan alasan kasus Covid-19 yang relatif melandai dalam 2 pekan terakhir.

Berdasarkan siaran pers Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DKI Jakarta, Minggu (25/10/2020), perpanjangan terhitung sejak 26 Oktober hingga 8 November 2020. Perpanjangan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19.

Keputusan ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020. Pada keputusan tersebut, jika tidak terdapat peningkatan kasus yang signifikan selama perpanjangan PSBB Masa Transisi ini, perpanjangan selama 14 hari akan dilakukan.

Namun, apabila terjadi peningkatan kasus secara signifikan, pemberlakuan PSBB Masa Transisi ini dapat dihentikan.

"Dalam hal ini, seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kembali kebijakan Rem Darurat (Emergency Brake). Artinya, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB Masa Transisi dan menerapkan kembali pengetatan," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Minggu (25/10).

Dalam siaran pers PPID, dalam sepekan terakhir, persentase rata-rata kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta 9,9%. Angka itu dengan ratio test 5,8 per 1.000 penduduk dalam sepekan terakhir.

Halaman:

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...