Empat Rancangan PP Dianggap Tak Sesuai UU Cipta Kerja

Rizky Alika
30 Desember 2020, 19:40
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (tengah) bersama Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul (kiri) dan Saldi Isra (kanan) memimpin sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945 di ruang sidang ple
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (tengah) bersama Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul (kiri) dan Saldi Isra (kanan) memimpin sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945 di ruang sidang pleno Gedung MK, Jakarta, Rabu (16/12/2020). Sidang tersebut beragendakan perbaikan permohonan yang diajukan pemohon yaitu Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang diwakili oleh Presiden Dewan Eksekutif Nasional KSPI Said Iqbal dan Sekjen Ramidi.

Tim Serap Aspirasi menemukan sejumlah aturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tidak sesuai dengan aturan induknya. Ketidaksesuaian itu ditemukan pada setidaknya empat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).

"Ada beberapa RPP yang isi di dalamnya tidak sejalan dengan spirit UU Cipta Kerja, bahkan terkesan set back kembali ke sebelum UU Cipta Kerja ada," kata Ketua Tim Serap Aspirasi UU Cipta Kerja Franky Sibarani dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (30/12).

Ia pun menjelaskan tiga contoh temuan yang dianggap krusial. Salah satunya, RPP Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Dalam UU Cipta Kerja Bagian Ketujuh Pasal 91 menyebutkan pendaftaran dapat dilakukan secara daring atau luring. Namun, dalam Pasal 23 RPP tersebut menyebutkan pendaftaran hanya dilakukan secara elektronik. "Spirit-nya berbeda," ujar dia.

Selain itu, ada ketidaksesuaian antara UU Cipta Kerja dan RPP Pembiayaan bagi Usaha Kecil dan Mikro. Pada UU Cipta Kerja Bagian Ketiga Pasal 21 menyebutkan pemerintah pusat dan daerah menyediakan pembiayaan bagi UMK. Namun, Pasal 55 dalam RPP itu menyebutkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan kemudahan dalam pembiayaan.

Selanjutnya, ketidakcocokan ditemukan pada fasilitas pembiayaan dan insentif fiskal. UU Cipta Kerja Bagian Kedelapan Pasal 92 menyebutkan insentif diberikan kepada usaha mikro dan kecil. Namun, dalam RPP tersebut hanya disebutkan insentif usaha bagi usaha mikro.

Franky menyebutkan, ketidaksesuaian juga ditemukan pada RPP lainnya. Jumlahnya sekitar empat sampai lima RPP. Simak Databoks berikut:

Menurutnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly telah meminta agar aturan turunan tetap mengikuti UU Cipta Kerja. Oleh karena itu, Tim Serap Aspirasi akan memberikan laporan resmi sebagai masukan bagi pemerintah. Pelaporan akan dilakukan pada 4-5 Januari 2021.

Selain itu, Tim Serap Aspirasi juga akan berdiskusi secara langsung dengan kementerian terkait. "Tapi kami belum pikirkan mekanismenya karena proses berjalan secara pararel," ujar dia.

Sebagai informasi, Tim Serap Aspirasi telah menerima lebih dari 152 aspirasi hingga hari ini. Aspirasi diterima melalui surel, portal Tim Serap Aspirasi, dan melalui kantor pos. Selain itu, tim tersebut telah menggelar 21 acara, bertemu dengan 112 komunitas, dan berdiskusi dengan 3.500 orang.

Tim Serap Aspirasi bersifat independen yang terdiri dari para ahli dan tokoh dari berbagai bidang yang mewakili berbagai sektor yang termuat dalam UU Cipta Kerja. Para ahli dan tokoh yang akan duduk dalam tim tersebut antara lain Prof. Romly Atmasasmita, Hendardi, Prof. Satya Arinanto, Prof.  Hikmahanto, dan Prof. Ari Kuncoro.

Kemudian, ada Franky Sibarani, Agus Muharam, Emrus Sihombing, Bomer Pasaribu, KH. Robikin Emhas, Andi Najmi, Mukhaer Pakkanna, Airin Rachmy Diani, Made Suwandi, Prof. Asep Warlan Yusuf, dan San Safri Awang. Terdapat juga, Prof. Nur Hasan Ismail, Prof. Haryo Winarso, Prof. Muhammad Yamin, Prof. Budi Mulyanto, Eka Sastra, Najih Prastiyo, M. Pradana Indraputra, dan Dani Setiawan.

Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...