Formula Hitung Upah Buruh Diubah karena Pemerintah Ragukan Survei KHL
Pemerintah menetapkan formula baru upah minimum seiring dengan terbitnya aturan turunan Undang-Undang atau UU Cipta Kerja. Penetapan upah minimum kini tidak lagi memperhitungkan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan Dinar Titus Jogaswitani menyatakan, komponen itu tak diperhitungkan lagi karena pelaksanaan survei KHL tersebut dinilai tidak independen. "Ada ketergantungan, misalkan dipolitisir," kata nya di Jakarta, Selasa (2/3).
Menurutnya, proses survei KHL tidak sesuai prosedur. Semestinya, tim survei melakukan kesepakatan mengenai komoditas yang ditetapkan sebelum survei dimulai, seperti menetapkan beras dengan jenis tertentu.
Setelah survei dilakukan, tim melakukan penghitungan KHL. Namun, tim tidak boleh membuat kesepakatan baru di luar survei. "Jadi disebut dulu mana yang dihitung, itu menjadi kesepakatan sebelum berangkat survei. Hasil survei berapapun nilainya, itu yang dihitung," ujar dia.
Namun, fakta di lapangan berbeda karena tim survei tidak bekerja secara berkelompok. Golongan pengusaha menginginkan komponen KHL dengan hasil akhir yang rendah, sementara karyawan/buruh meminta KHL dengan hasil yang tinggi.
Tawar-menawar bisa terjadi. "Pekerja bilang angkanya kok hanya Rp 2 juta. Kemudian minta lebih menjadi Rp 2,5 juta. Kebalikannya, pengusaha sebut tinggi banget Rp 2,5 juta," ujar dia. Kondisi ini menyebabkan penghitungan KHL tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, sebagian besar buruh mengalami penurunan penghasilan akibat pandemi Covid-19. simak Databoks berikut:
Di sisi lain, sejumlah barang yang termasuk dalam KHL tidak digunakan di seluruh Indonesia. Berdasarkan hasil evaluasi, sejumlah komoditas memiliki bobot konsumsi yang sangat rendah di daerah tertentu. Selain itu, beberapa komoditas sulit untuk dicarikan substitusinya.
Oleh karena itu, pemerintah kini menggunakan indikator makro ekonomi untuk menentukan upah minimum. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan meliputi paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah. Sementara, upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten kota yang bersangkutan.
Adapun, data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Dalam kesempatan yang sama, Plt. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (Dirjen PHI & Jamsos), Tri Retno Isnaningsih mengatakan, penetapan upah minimum dilakukan secara proposional dan implementatif.
Ia pun berharap, perubahan kebihakan pengupahan dapat memberikan dampak positif bagi tenaga kerja, pekerja/buruh, dan dunia usaha. "Diharapkan, kebijakan pengupaan yang baru ini menjadi solusi bersama dalam menghadapi Covid-19," ujar dia.