Lima Tahun Jadi Tersangka, RJ Lino Ditahan KPK

Pingit Aria
26 Maret 2021, 16:39
RJ Lino, RJ Lino ditahan KPK
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Mantan Dirut PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) RJ Lino saat tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (23/1/2020) lalu. Ia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)menahan mantan Dirut PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino atau RJ Lino. KPK telah menetapkan Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) pada PT Pelindo II sejak Desember 2015.

Setelah sekian lama tak memproses kasus dugaan korupsi tersebut, penyidik KPK memanggil RJ Lino sebagai tersangka pada Jumat (26/3). Setelah memeriksa Lino, KPK memutuskan menahannya.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka selama 20 hari terhitung sejak 26 Maret 2021 sampai dengan 13 April 2021 di Rumah Tahanan Negara Klas I Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi," ucap Wakil Ketua Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, hari ini dikutip dari Antara.

Alexander mengatakan sebelum menjalani masa tahanan, Lino akan menjalani isolasi mandiri 14 hari di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK di Kavling C1. Tujuannya untuk pencegahan Covid-19 di Rutan KPK.

Selama proses penyidikan, KPK mengumpulkan berbagai alat bukti di antaranya keterangan 74 saksi dan penyitaan barang bukti dokumen yang terkait dengan kasus tersebut. KPK menetapkan Lino sebagai tersangka dengan dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, KPK terakhir memeriksa RJ Lino pada 23 Januari 2020. KPK mengatakan lamanya penyidikan RJ Lino sebagai utang perkara yang mendapat perhatian publik.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...