Mudik Dilarang Tapi Wisata Tetap Buka, Ini Kata Satgas Covid-19
Pemerintah melarang masyarakat mudik lebaran 2021 untuk menekan angka penularan virus corona. Namun, tempat wisata akan tetap dibuka. Pemerintah juga masih mengizinkan warga berpergian jarak dekat di daerah-daerah yang aglomerasi.
Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, mudik biasanya menyebabkan mobilitas penduduk yang sangat besar keluar daerah, hal itu dapat berpengaruh pada peningkatan dan penyebaran kasus positif Covid-19. Karena itu pemerintah melarang mudik pada lebaran tahun ini.
“Kami belajar dari pengalaman yang lalu bahwa setiap setelah libur panjang atau akhir pekan, dua atau tiga minggu setelahnya diikuti oleh angka kasus positif dan kematian yang meningkat. Kami tidak ingin hal ini terjadi selama Ramadan tahun ini,” kata Wiku dalam jumpa pers virtual, Selasa (13/4).
Sementara, tempat wisata dan perjalanan jarak dekat tetap diperbolehkan karena mobilitas masyarakat tetap terkontrol di wilayah yang sama.
Wiku meminta masyarakat untuk memaklumi kebijakan larangan mudik yang sudah ditetapkan karena kondisi pandemi Covid-19 yang belum selesai. “Masyarakat harus memahami. Bukan hanya mudik yang dilarang, tapi juga solat dan kegiatan keagamaan selama Ramadan harus diperhatikan agar tidak terjadi lonjakan kasus positif selama Ramadan sampai Idul Fitri,” katanya.
Berikut adalah daftar wilayah aglomerasi yang dikecualikan dari larangan mudik tahun ini:
- Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro)
- Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
- Bandung Raya
- Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
- Jogja Raya
- Solo Raya
- Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
- Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.
Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran No. 13 Tahun 2021 mengenai larangan mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dari 6 - 17 Mei 2021.
Simak Databoks berikut:
Dalam surat edaran tersebut perjalanan orang selama Ramadan dan Idul Fitri dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik, dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang keluarga, dan kepentingan melahirkan yang didampingi maksimal dua orang.
Namun, pelaku perjalanan yang dikecualikan tersebut harus mendapatkan izin. Pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar masuk (SIKM) sebagai syarat melakukan perjalanan.