Mudik Dilarang, Pemerintah Akan Rapel Bansos Mei-Juni 2021

Cahya Puteri Abdi Rabbi
20 April 2021, 17:17
Calon penumpang kapal tujuan Sumatera di Dermaga II Pelabuhan Merak, Banten, Minggu (18/4/2021). Berlakunya larangan mudik tanggal 6-17 Mei 2021 mendorong sebagian warga mudik lebih awal.
ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/rwa.
Calon penumpang kapal tujuan Sumatera di Dermaga II Pelabuhan Merak, Banten, Minggu (18/4/2021). Berlakunya larangan mudik tanggal 6-17 Mei 2021 mendorong sebagian warga mudik lebih awal.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah akan tetap menjaga daya beli masyarakat di tengah larangan mudik lebaran. Karena itu, pemerintah telah menyiapkan rapel bantuan sosial (bansos) sebagai kompensasinya.

“Kemungkinan pemberian bansos bulan Mei-Juni akan dirapel agar bisa digunakan masyarakat untuk belanja dan merayakan lebaran,” kata Muhadjir dalam diskusi virtual ‘Untung Rugi Mudik di Tengah Pandemi’ yang disiarkan melalui YouTube Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Selasa (20/4).

Ia mengatakan, penyaluran bansos akan dilakukan pada awal Mei, sehingga masyarakat dapat bersiap-siap untuk memenuhi kebutuhan pada saat lebaran.  Ia menambahkan, strategi ini dilakukan untuk tetap menjaga daya beli masyarakat dan mengendalikan angka penularan Covid-19.

Ia mengatakan, tren indikator konsumsi masyarakat yang naik akan berakibat pada aktivitas kegiatan ekonomi yang baik pula. "Kami sekarang sedang fokus untuk mengendalikan berbagai macam bahan pokok, yang kemungkinan akan ada kenaikan (harga) akibat lebaran ini," katanya.

Ia mengatakan, pemerintah terus mencari titik keseimbangan di tengah upaya memacu pemulihan ekonomi dan menekan kenaikan angka Covid-19. Hal ini yang membuat Pemerintah mengambil keputusan melarang mudik karena dikhawatirkan akan terjadi lonjakan kasus positif pasca Lebaran.

“Yang penting kita harus selalu waspada, karena sekarang ini kasus secara global mengalami kenaikan drastis, terutama di Eropa, Asia Selatan, dan Afrika,” katanya.

Simak Databoks berikut: 

Sebelumnya, pemerintah menetapkan larangan mudik berlaku mulai 6-17 Mei 2021. Hal ini dilakukan untuk menekan angka kematian akibat Covid-19. Ia menambahkan, angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia masih tinggi, sekitar 2,72% dari keseluruhan kasus.

“Angka ini lebih tinggi dibanding rata-rata angka kematian dunia yang sudah turun dari 2,18% menjadi 2,14%,” kata Muhadjir.

Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...