Potensi Ekspor Kabel ke Ukraina Setelah Pembebasan Bea Masuk Tambahan

Cahya Puteri Abdi Rabbi
18 Mei 2021, 12:21
Suasana bongkar muat di Pebuhan Soekarno Hatta Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (6/5/2021). Badan Pusat Statistik (BPS) Sulawesi Selatan (Sulsel) mencatat nilai ekspor yang dikirim melalui pelabuhan Sulsel Pada Maret 2021 sebesar 113,69 juta dolar Amerik
ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/foc.
Suasana bongkar muat di Pebuhan Soekarno Hatta Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (6/5/2021). Badan Pusat Statistik (BPS) Sulawesi Selatan (Sulsel) mencatat nilai ekspor yang dikirim melalui pelabuhan Sulsel Pada Maret 2021 sebesar 113,69 juta dolar Amerika, naik sebesar 4,91 juta dolar Amerika atau 4,51 persen dari bulan Februari 2021 sebesar 108,78 juta dolar Amerika.

Peluang Indonesia untuk eksporproduk kabel (wires) ke Ukraina terbuka lebar. Pasalnya, negara itu membebaskan produk kabel (wires) Indonesia dari pengenaan safeguard duty atau Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP).

Sebelumnya, Department of Foreign Economic Activity and Trade Protection Ukraina selaku otoritas penyelidikan merekomendasikan penerapan BMTP selama tiga tahun dengan margin sebesar 23,5% untuk semua negara. Namun, ada pengecualian bagi Indonesia dan sejumlah negara berkembang yang memiliki share impor di bawah 3%.

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan akhir penyelidikan safeguard untuk produk kabel yang dirilis otoritas Ukraina pada 29 Maret 2021. Produk kabel yang diinvestigasi tersebut meliputi produk kabel terisolasi, kabel serat optik, serta kabel dan konduktor listrik terisolasi lainnya.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengungkapkan, dibebaskannya Indonesia dari BMTP ini memberi peluang bagi eksportir kabel Indonesia untuk meningkatkan ekspor ke Ukraina.

“Pemerintah merespons dan menyambut baik keputusan Ukraina untuk membebaskan produk kabel Indonesia dari Bea Masuk Tindakan Pengamanan. Tentu hal ini memberi peluang bagi eksportir kabel Indonesia untuk dapat membuka dan memperluas akses pasar di Ukraina,” ujar Lutfi dalam keterangan resminya, Senin (17/5).

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, terbebasnya Indonesia dari BMTP dapat dimanfaatkan eksportir kabel Indonesia dengan maksimal.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...