Potensi Ekspor Kabel ke Ukraina Setelah Pembebasan Bea Masuk Tambahan
Peluang Indonesia untuk eksporproduk kabel (wires) ke Ukraina terbuka lebar. Pasalnya, negara itu membebaskan produk kabel (wires) Indonesia dari pengenaan safeguard duty atau Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP).
Sebelumnya, Department of Foreign Economic Activity and Trade Protection Ukraina selaku otoritas penyelidikan merekomendasikan penerapan BMTP selama tiga tahun dengan margin sebesar 23,5% untuk semua negara. Namun, ada pengecualian bagi Indonesia dan sejumlah negara berkembang yang memiliki share impor di bawah 3%.
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan akhir penyelidikan safeguard untuk produk kabel yang dirilis otoritas Ukraina pada 29 Maret 2021. Produk kabel yang diinvestigasi tersebut meliputi produk kabel terisolasi, kabel serat optik, serta kabel dan konduktor listrik terisolasi lainnya.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengungkapkan, dibebaskannya Indonesia dari BMTP ini memberi peluang bagi eksportir kabel Indonesia untuk meningkatkan ekspor ke Ukraina.
“Pemerintah merespons dan menyambut baik keputusan Ukraina untuk membebaskan produk kabel Indonesia dari Bea Masuk Tindakan Pengamanan. Tentu hal ini memberi peluang bagi eksportir kabel Indonesia untuk dapat membuka dan memperluas akses pasar di Ukraina,” ujar Lutfi dalam keterangan resminya, Senin (17/5).
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, terbebasnya Indonesia dari BMTP dapat dimanfaatkan eksportir kabel Indonesia dengan maksimal.
Simak Databoks berikut:
Wisnu berharap, eksportir Indonesia dapat mulai menggarap pasar Ukraina dengan lebih serius karena peluang ekspor produk kabel masih sangat terbuka lebar. Jika dimanfaatkan secara optimal, ekspor Indonesia ke pasar nontradisional, khususnya ke Ukraina, dapat semakin meningkat. Dengan demikian, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di tengah pandemi.
Otoritas Ukraina telah melakukan penyelidikan safeguard produk kabel sejak 28 Juli 2020 atas permohonan dari industri kabel dalam negeri Ukraina. Pemohon mengklaim telah terjadi kerugian serius akibat lonjakan impor produk kabel tahun 2015—2020.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kinerja ekspor produk kabel Indonesia ke dunia cenderung mengalami tren peningkatan dalam lima tahun terakhir (2016—2020), salah satunya untuk produk kabel serat optik. Selama periode tersebut, ekspor kabel serat optik Indonesia ke dunia meningkat hingga 19,51%.
Tercatat nilai ekspor produk tersebut pada 2016 sebesar US$ 2,59 juta dan meningkat hingga US$ 4,37 juta atau setara Rp 62,5 miliar pada 2020. Nilai ekspor tertinggi tercatat pada 2019 yang mencapai US$ 9,08 juta. Pasar utama ekspor kabel serat optik Indonesia adalah Jepang, Filipina, Malaysia, dan Singapura.