Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kena Tarif MFN, Kosmetik, Jam Tangan hingga Sepeda Kena Pajak Impor
Terdapat penambahan empat komoditas yang dikenakan tarif MFN yakni, kosmetik dengan pengenaan bea atau pajak impor 10%-15%, besi dan baja 0-20%, sepeda sebesar 25%-40%, dan jam tangan sebesar 10%.