Malaysia Lockdown, Pemerintah Pulangkan 7.300 Pekerja Migran

Cahya Puteri Abdi Rabbi
3 Juni 2021, 13:16
Petugas BP2MI Pontianak mendata sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebelum keberangkatan di Pelabuhan Dwikora Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (2/6/2021) malam. Sebanyak 47 PMI dan tiga anak yang dideportasi Malaysia pada Rabu (26/5/2021) diberangka
ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/foc.
Petugas BP2MI Pontianak mendata sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebelum keberangkatan di Pelabuhan Dwikora Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (2/6/2021) malam. Sebanyak 47 PMI dan tiga anak yang dideportasi Malaysia pada Rabu (26/5/2021) diberangkatkan ke Pelabuhan Priok Jakarta oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Pontianak, untuk dijemput Kementerian Sosial dan dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera berkoordinasi terkait rencana kepulangan 7.300 pekerja migran Indonesia bermasalah pada Juni dan Juli 2021. Upaya repatriasi ini bersamaan dengan diberlakukannya lockdown di Malaysia.

Berdasarkan laporan Atase Ketenagakerjaan melalui Imigrasi di bawah Kementerian Dalam Negeri, 7.300 pekerja migran bermasalah tersebut saat ini berada di Depo Tahanan Imigrasi di Malaysia.

Advertisement

"Melalui Atnaker, Pemerintah telah meminta kepada pihak Malaysia untuk segara memulangkan para pekerja migran Indonesia tersebut karena mereka sudah habis masa tahanan, terbanyak dari para tahanan tersebut dikarenakan pelanggaran izin tinggal (tidak mempunyai izin kerja /permit)," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi dalam keterangan resminya, Rabu (2/6).

Anwar mengatakan, dalam proses tersebut, Perwakilan Indonesia memprioritaskan memulangkan para pekerja migran yang dianggap rentan, yakni orang tua, ibu hamil, dan anak-anak yang ada di tahanan. Pemulangan dari Depo Tahanan Imigrasi terus dilakukan secara bertahap dalam skala kecil, mulai pembiayaan dari Depo maupun secara mandiri. 

Terkait jumlah PMI di Depo sebanyak  7.300 PMIB yang akan pulang, saat ini masih dalam proses pendataan di seluruh Depo Tahanan Imigrasi di Malaysia. Pendataan dilakukan secara bersama antara Disnaker, Dinkes, dan Unit Pelaksana Teknis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

“Untuk pelaksanaan pemulangan, akan dilakukan secara terkoordinir oleh BP2MI dan Pemerintah Daerah, dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan ditingkat provinsi dan kabupaten/kota, baik di debarkasi maupun di daerah asal," kata Anwar.

Sementara itu, untuk mengantisipasi kebijakan pemerintah Malaysia yang memberlakukan lockdown, Anwar mengatakan pihaknya juga telah meminta Atase Ketenagakerjaan melalui koordinasi dengan Perwakilan RI untuk mengantisipasi pengaduan apabila ada PMI yang juga ikut diliburkan karena ketentuan dari Pemerintah Malaysia .

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement