Sejarah Berliku Netflix yang Kini Diusik Hoax Fatwa Haram MUI

Pingit Aria
24 Januari 2020, 19:23
Ilustrasi Netflix
123RF.com/Charnsit Ramyarupa

Beberapa hari terakhir, beredar isu bahwa Majelis Ulama Indonesia ( MUI) akan mengeluarkan fatwa haram untuk Netflix atas keberadaan konten negatif di platform video on demand itu. Meski MUI segera membantahnya, namun topik itu telah menjadi topik perbincangan di internet.

Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanudin AF mengatakan, MUI belum pernah membahas tentang konten Netflix. "Pemberitaan yang menyebutkan 'MUI menetapkan fatwa haram Netflix' atau 'MUI siap menetapkan fatwa haram Netflix' adalah tidak benar," katanya dalam siaran pers, Jumat (24/1).

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa penetapan fatwa dilakukan melalui kajian mendalam. MUI juga akan berkoordinasi dengan ahli di bidang terkait dengan disiplin ilmu tertentu.

Bagaimanapun, Hasanudin tetap menegaskan bahwa penyedia jasa digital dilarang menjual, mengedarkan, dan atau memuat konten terlarang, baik secara hukum maupun agama. Namun, jika ada pelanggaran, aparat terkait harus bertanggung jawab dan melakukan penegakan hukum.

(Baca: Netflix Siap Tayangkan 21 Film Studio Ghibli Mulai Februari 2020)

Persoalan konten negatif di Netflix menjadi topik hangat akhir-akhir ini. Alasan itu pula yang dijadikan Telkom Group untuk memblokir akses paltform hiburan digital asal Amerika Serikat tersebut. 

Selain soal konten negatif, Netflix juga menghadapi isu pajak. Sejak beroperasi di Indonesia tahun 2016, Netflix belum membayar pajak karena belum ada regulasi yang mengatur perpajakan atas transaksi perusahaan over the top (OTT), termasuk Netflix dan Spotify.

Jika Spotify dikenal sebagai penyedia layanan streaming musik, Netflix adalah pionir dalam bisnis streaming konten video.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...