KPPU Cermati Risiko Monopoli dalam Akuisisi Uber oleh Grab

Pingit Aria
11 Juli 2018, 08:00
Pengemudi Uber ke Gojek
ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Sejumlah pengemudi ojek berbasis daring Uber mengantre mendaftarkan diri ke kantor Go-jek di Kawasan Cilandak, Jakarta, Senin (2/4). Pascaakusisi perusahaan transportasi daring Uber Technologies oleh Grab ratusan driver Uber mendaftarkan Go-jek karena dinilai aturannya lebih jelas dan menguntungkan mitra pengemudi.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah mencermati akuisisi Uber oleh Grab di Asia Tenggara. Transaksi ini dikhawatirkan berdampak buruk terhadap persaingan bisnis taksi dan ojek online di Indonesia.  

“Terkait akuisisi Uber dan Grab, ojek online, itu sedang kami dalami. Hari ini ada rapat dengan Kementerian Perhubungan soal hal ini,” kata Ketua KPPU Kurnia Toha di kantornya, Jakarta, Selasa (10/7).

Hanya, ia mengakui bahwa KPPU tidak berwenang mengulik merger kedua perusahaan. Sebab, meski berdampak ke jaringan bisnisnya di Asia Tenggara, akuisisi Uber oleh Grab dilakukan di Singapura yang menjadi basis regional mereka.

(Baca juga: Beda Kongsi Toyota Investasi ke Grab sedangkan Astra Suntik Go-Jek)

Kewenangan KPPU, menurut Kurnia, adalah mengawasi perilaku Grab setelah akuisisi. Sebab, kepergian Uber otomatis meninggalkan persaingan dua arah Grab dengan Go-Jek.

“Sekarang hanya ada dua pemain dan ini sebenarnya kurang bagus. Semakin banyak pemain itu semakin bagus,” tuturnya.

Sementara, Competition and Consumer Commission of Singapore (CCCS) mengancam akan menjatuhkan sanksi denda kepada Grab dan Uber karena tidak melaporkan aksi korporasinya. Dalam temuan sementara Komisi, merger kedua perusahaan dinilai mengarah pada monopoli.

(Baca juga: Valuasi Go-Jek Dekati Grab yang Telah Beroperasi di 8 Negara)

“Para pihak memiliki 15 hari kerja untuk mengirimkan perwakilannya sebelum CCCS menyampaikan keputusan final,” demikian dikutip dari keterangan CCCS, 7 Juli 2018 lalu.

Reporter: Michael Reily

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...