Ratri Kartika W.
21 September 2022, 14:00

Video: Cara lapor Data Bocor Berdasarkan UU PDP

Usai disahkannya Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) oleh DPR RI pada Selasa, 20 September 2022, masyarakat kini dapat memperoleh kejelasan perlakuan jika data pribadi yang diberikan kepada pengandali data mengalami kebocoran.

UU PDP mengatur ketentuan terkait pelanggaran kebocoran data, hingga tata cara pengenaan ganti rugi yang nantinya lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pemilik data pribadi bisa melakukan permohonan kepada pengendali data melalui permintaan elektronik dan non-elektronik, untuk meminta penarikan persetujuan untuk pemrosesan datanya. Pengendali data pun wajib memenuhi permohonan pemilik data dalam waktu 3x24 jam. Jika ditemukan pelanggaran atas penggunaan data pribadi, UU PDP juga mengatur sejumlah sanksi administrasi hingga pidana.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami