Pengertian Nasabah Debitur, Kewajiban, dan Perlindungan Hukumnya

Image title
Oleh Yandi M. Rofiyandi
15 Juni 2022, 15:28
Pengertian Nasabah Debitur, Kewajiban, dan Perlindungan Hukumnya
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.
Teller menghitung uang di Bank BNI, Jakarta, Kamis (21/4/2022).

Nasabah debitur merujuk pada orang atau perusahaan yang mendapatkan fasilitas pinjaman dari bank atau lembaga jasa keuangan tempat di mana dia menyimpan uang. Nasabah debitur biasanya sudah memenuhi syarat sebagai debitur agar bank mau memberikan fasilitas kredit kepadanya.

Nasabah debitur berkebalikan dengan nasabah penyimpan, di mana dia menyimpan uang di bank tersebut. Nasabah debitur biasanya diharuskan memiliki rekening di bank tersebut. Nasabah tersebut dapat menggunakan rekening tersebut untuk membayar cicilan utangnya atau menyimpan dana.

Pengertian Nasabah Debitur

Pengertian nasabah debitur tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Nasabah debitur adalah nasabah yang memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan. 

Hak Nasabah Debitur

Hak nasabah debitur telah diatur dalam Paraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Berikut adalah hak nasabah debitur dan kewajiban lembaga keuangan:

  • Nasabah debitur berhak mendapatkan informasi mengenai produk dan/atau layanan yang akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan
  • Nasabah debitur berhak mendapatkan informasi terkini dan mudah diakses tentang produk dan/atau layanan.
  • Nasabah debitur berhak mendapatkan informasi tentang penerimaan, penundaan atau penolakan permohonan produk dan/atau layanan.
  • Apabila ada penundaan atau penolakan permohonan, nasabah debitur berhak mengetahui alasannya kecuali diatur lain oleh peraturan perundang-undangan.
  • Nasabah debitur berhak mendapatkan ringkasan informasi produk dan/atau layanan.
  • Nasabah debitur mendapat penjelasan mengenai hak dan kewajibannya.
  • Nasabah debitur berhak mendapat penjelasan mengenai biaya-biaya yang akan timbul.
  • Nasabah debitur berhak mendapatkan informasi setiap perubahan manfaat, biaya, risiko, syarat, dan ketentuan yang tercantum dalam dokumen dan/atau perjanjian mengenai produk dan/atau layanan pelaku usaha jasa keuangan.

Kewajiban Nasabah Debitur

Berikut adalah kewajiban nasabah debitur terhadap bank:

  • Menandatangani aplikasi pinjaman dengan itikad baik dan jujur.
  • Memberikan informasi yang jujur dan tidak menyesatkan.
  • Mengambil kredit sesuai dengan kemampuan membayar.
  • Memahami dengan baik kontrak atau surat perjanjian dengan bank.
  • Menandatangani kontrak.
  • Membayar angsuran dan bunga tepat waktu dan tepat jumlah.
  • Membayar biaya-biaya yang dapat timbul di kemudian hari terkait dengan perjanjian kredit. 

Perlindungan Hukum Nasabah Debitur

Upaya perlindungan bagi nasabah debitur terhadap risiko yang dialaminya dalam perjanjian kredit bank diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Perbankan. Bank Indonesia juga memiliki Arsitektur Perbankan Indonesia yang mencakup empat aspek, yaitu mekanisme pengaduan nasabah, pembentukan lembaga mediasi independen, transparansi informasi produk, dan edukasi nasabah.

Selain itu, ada pula aturan yang diatur oleh Paraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Perlindungan Konsumen menerapkan prinsip:

  1. Transparansi;
  2. Perlakuan yang adil;
  3. Keandalan;
  4. Kerahasiaan dan keamanan data/informasi konsumen; dan
  5. Penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau. 

Hubungan Bank dan Nasabah Debitur

Hubungan antara bank dan nasabah debitur tertuang dalam sebuah hubungan kontraktual. Ketika seorang nasabah menjalin hubungan kontraktual dengan pihak bank, ikatan yang terjalin adalah atas dasar sebuah perjanjian. Bila dilihat dalam konteks struktur, bank dengan nasabah debitur memiliki kedudukan yang sejajar.

Editor: Redaksi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...