Debitur Adalah Pihak yang Berutang, Ini Penjelasannya

Image title
22 Februari 2022, 15:45
Debitur adalah sebutan bagi individu atau perusahaan yang berutang kepada lembaga lain.
Pexels.com/Karolina Grabowska
Debitur adalah sebutan bagi individu atau perusahaan yang berutang kepada lembaga lain.

Dalam dunia keuangan, dikenal istilah debitur yang biasa muncul dalam persoalan utang piutang. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) debitur adalah orang atau lembaga yang berutang kepada orang atau lembaga lain.

Pengertian Debitur

Mengutip Otoritas Jasa Keuangan (OJK), debitur diartikan secara sederhana sebagai pihak yang menerima kredit atau pinjaman.

Dalam hal berutang dan memberi utang, debitur adalah pihak yang berutang kepada pihak lain, yang biasanya dengan menerima sesuatu dari kreditur yang dijanjikan debitur untuk dibayar kembali pada masa yang sudah ditentukan bersama.

Untuk mempermudah memeroleh pinjaman dari kreditur, pihak debitur biasanya memberikan agunan atau jaminan kepada pihak kreditur. Sehingga, jika debitur gagal membayar pada tenggat waktu yang sudah ditentukan, penyitaan harta milik debitur akan dilakukan untuk melunasi pembayaran.

Pengertian lain debitur

Debitur adalah sebutan bagi individu atau perusahaan yang berutang kepada lembaga lain. Apabila utang dalam bentuk pinjaman dari lembaga keuangan, maka debitur disebut sebagai peminjam. Namun, jika utang dalam bentuk sekuritas, debitur disebut sebagai penerbit.

Di sisi lain, secara hukum, seseorang yang dengan sukarela menyatakan kebangkrutan juga dianggap sebagai debitur.

Dalam kebangkrutan, debitur bisa memilih untuk membayar utang dalam prioritas yang dipilih. Namun, jika debitur tetap tidak dapat melunasi utangnya, maka mereka telah melanggar perjanjian dengan kreditur. Sebagian besar utang yang terkait bisnis, mesti dibuat secara tertulis agar dapat diselesaikan oleh hukum.

Hak dan Kewajiban Debitur

Mengutip jurnal yang diakses melalui laman repository.uma.ac.id, debitur memiliki kewajiban membayar lunas utangnya kepada kreditur. Selain itu, debitur mempunyai kewajiban berupa memberikan jaminan kepada kreditur sebagai jaminan utangnya. Jika debitur sudah membayar lunas utangnya, debitur berhak menerima kembali barang yang dijaminkan sebagai agunan peminjaman kepada pihak kreditur.

Beda Debitur dan Kreditur

Selain pihak yang memeroleh pinjaman, ada pula pihak pemberi pinjaman atau pihak yang mempunyai piutang karena perjanjian yang biasa disebut kreditur.

Menurut UU No.37 tahun 2004 tentang Kepailitan, kreditur diartikan sebagai orang dengan hak piutang baik karena perjanjian atau undang-undang, dan dapat menagih hak tersebut di pengadilan.

Halaman:
Editor: Safrezi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...