KPK Periksa 17 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan Kades di Probolinggo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan agenda pemeriksaan terhadap 17 tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur pada Jumat (3/9).
"Pemeriksaan diagendakan dilakukan di Polres Probolinggo terhadap 17 tersangka atas nama MW (Mawardi) dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari Antara, Jumat (3/9).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka termasuk Bupati Probolinggo Puput Tantriana beserta suaminya Hasan Aminuddin. Nama terakhir merupakan mantan Bupati Probolinggo dua periode (2003-2013) sekaligus anggota DPR RI 2014-2019 dan 2019-2024. KPK juga menetapkan sejumlah Camat di lingkup Kabupaten Probolinggo yakni Doddy Kurniawan (Camat Krejengan) dan Muhammad Ridwan (Camat Paiton).
Sedangkan 18 orang sebagai pemberi merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO). Selanjutnya, Ahkmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD).
Untuk lima tersangka, yaitu Puput Tantriana Sari, Hasan Aminuddin, Doddy Kurniawan, Muhammad Ridwan, dan Sumarto telah ditahan. Sementara 17 tersangka lainnya belum ditahan.
Kasus ini bermula dari pemilihan kades serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal. Adapun terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.
Guna mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut maka akan diisi oleh penjabat kepala desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengesahannya dilakukan melalui camat.
KPK menyebut para kepala desa harus mendapatkan paraf Hasan Aminuddin di nota dinas pengusulan nama. Para calon pejabat desa ini juga diwajibkan menyetorkan sejumlah uang. Adapun tarif untuk menjadi penjabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp 20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektar. Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita total Rp 362,5 juta dari para tersangka.
Sebagai penerima, Puput dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi, Sumarto dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.