Mahkamah Agung Sebut Persidangan Online Cukup Efektif

Rezza Aji Pratama
3 September 2021, 16:44
persidangan online, mahkamah agung, jaksa agung, kejaksaan
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.
Suasana persidangan terdakwa penyuap mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara yang digelar secara online.

Mahkamah Agung (MA) merespons masukan Jaksa Agung ST Burhanudin untuk mengkaji ulang persidangan daring. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi menyebut proses sidang yang selama ini dilakukan cukup efektif. 

“Persidangan online (daring) cukup efektif, daripada semua terpapar [Covid-19] ketika hadir di persidangan secara langsung,” kata Sobandi dikutip dari Antara, Jumat (3/9). 

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanudin memaparkan efektivitas persidangan online harus dikaji lebih dalam.  "Isu aktual lainnya adalah pelaksanaan sidang online. Perlu dikaji lebih lanjut sejauh mana sidang online ini dapat dipertahankan sebagai instrumen proses penyelesaian perkara di pengadilan," kata Burhanuddin dalam keterangan resmi, Kamis (2/9).

Kajian ini misalnya mencakup apakah persidangan online hanya dilakukan dalam keadaan darurat pandemi atau dapat mengganti sidang konvensional secara permanen. Ini bukan pertama kali Jaksa Agung mengkritik pelaksanaan persidangan online. Dalam rapat dengan Komisi III DPR pada 29 Juni 2020, Burhanudin sempat mengungkapkan sidang yang digelar online kurang efektif dalam hal pembuktian. 

Persidangan online sendiri diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No.4 Tahun 2020 tentang  Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Sebagai tindak lanjut, pihak MA juga telah menaikkan pagu anggaran infrastruktur pendukung hingga dua kali lipat. Ke depan, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan anggaran untuk melengkapi fasilitas persidangan elektronik. 

Sobandi mengatakan di dalam Perma telah dijelaskan bahwa persidangan elektronik atau daring dapat dilakukan dalam keadaan tertentu, misalkan ketika masa pandemi COVID-19. “Meski prinsip persidangan adalah dilakukan secara langsung,” tutur mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini.

Ia menambahkan, terdapat beberapa perkara yang memang membutuhkan sidang secara langsung atau tatap muka. Ini misalnya sidang perkara I Gede Ari Astina alias Jerinx yang dilakukan secara online dan langsung.

“Ketika pembacaan dakwaan maupun putusan sela, masih dilakukan secara online (daring). Kemudian, pembuktian atau pemeriksaan saksi baru dilakukan secara langsung,” ucap Sobandi.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...