Ibu Kota Baru Jadi Proyek Strategis 2022, Anggaran Awalnya Rp 511 M

Rizky Alika
24 September 2021, 18:26
Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor (kanan) saat meninjau lokasi rencana ibu kota baru di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2019).
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor (kanan) saat meninjau lokasi rencana ibu kota baru di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2019).

Presiden Joko Widodo menganggarkan Rp 510,79 miliar untuk pembangunan ibu kota negara (IKN) sekaligus menjadikannya proyek strategis nasional pada tahun 2022.

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2022 yang resmi ditandatangani Presiden. Perpres tersebut berlaku pada saat diundangkan, yaitu pada 9 September 2021. Alokasi anggaran hingga setengah triliun rupiah ini akan digunakan untuk mengembangkan wilayah demi menjamin pemerataan.

"Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 memuat arah kebijakan nasional 1 tahun yang merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian kebijakan, pendanaan, kerangka regulasi, dan kelembagaan, serta kerangka evaluasi dan pengendalian, dalam melaksanakan pembanggunan nasional yang berkesinambungan," demikian tertulis dalam Perpres, seperti dikutip pada Jumat (24/9).

Jokowi terus melanjutkan pembahasan ibu kota baru di Kalimantan Timur. Presiden mengatakan pengembangan ibu kota baru akan dilakukan dalam kurun waktu 15-20 tahun ke depan. Selain itu, pemerintah terus membahas payung hukum pemindahan ibu kota. 

Guna mendukung prioritas nasional itu, pemerintah memerlukan sejumlah aturan. Regulasi itu meliputi Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Negara tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Bagian Wilayah Perencanaan (BWP) Pusat Pemerintahan Kawasan Strategis Nasional (KSN) Ibu Kota Negara (IKN).

Kemudian, Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Negara tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Bagian Wilayah Perencanaan (BWP) Pusat Ekonomi Kawasan Strategis Nasional (KSN) Ibu Kota Negara (IKN). Selain itu, pemerintah juga memerlukan Rancangan Undang-Undang tentang perkotaan untuk mendukung major project pembangunan ibu kota negara.

Sebelumnya, Jokowi juga sempat meninjau pembuatan sodetan calon ibu kota baru negara di Kalimantan Timur pada Selasa (24/8). Sodetan akses tersebut berlokasi di Jalan Tol Balikpapan-Samarinda KM 14 yang dilewati Presiden dalam perjalanan dari Kota Samarinda.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...