Penggugat Pencemaran Udara Sesalkan Keputusan Banding Pemerintah

Rezza Aji Pratama
1 Oktober 2021, 15:52
Deretan permukiman penduduk dengan latar belakang gedung bertingkat tersamar kabut polusi udara di Jakarta, Selasa (20/4/2021). Berdasarkan data "World Air Quality Index" pada Selasa (20/4) pukul 10.00 WIB tingkat polusi udara di Jakarta berada pada ang
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Deretan permukiman penduduk dengan latar belakang gedung bertingkat tersamar kabut polusi udara di Jakarta, Selasa (20/4/2021). Berdasarkan data "World Air Quality Index" pada Selasa (20/4) pukul 10.00 WIB tingkat polusi udara di Jakarta berada pada angka 174 yang menunjukkan bahwa kualitas udara di Ibu Kota termasuk kategori tidak sehat.

Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibukota) menyesalkan keputusan pemerintah yang mengajukan banding menyusul putusan bersalah oleh PN Jakarta Pusat terkait pencemaran udara di Jakarta.

Salah satu penggugat, Khalisah Khalid, mengatakan pemerintah lebih mementingkan ego ingin menang melawan warganya ketimbang fokus pada perbaikan kualitas udara. Padahal menurutnya, pemerintah tidak hanya berhadapan dengan 32 orang penggugat saja, tetapi dengan seluruh rakyat Indonesia. 

“Ini bukan ring tinju di mana kita diharapkan bertarung terus ronde demi ronde sampai salah satu dari kita KO,” ujarnya, Jumat (1/10).

Khalisah mengatakan gugatan ini menyangkut hak konstitusional warga negara yang ingin membuka ruang perbaikan. Menurutnya, pemerintah seharusnya memanfaatkan momentum ini untuk merevisi Baku Mutu Udara Ambien agar sesuai dengan standar WHO yang baru. Ini juga sesuai dengan janji-janji pembangunan hijau dan berkelanjutan yang dicanangkan pemerintah. 

Sebelumnya, 32 orang yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil menggugat tujuh pejabat publik terkait pencemaran udara di Jakarta pada Juli 2019. PN Jakarta Pusat akhirnya memutus bersalah para tergugat yang terdiri dari Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten pada 16 September 2021. 

Dalam putusannya majelis hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan sebagian dan memvonis Presiden Joko Widodo alias Jokowi beserta jajarannya, serta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersalah atas polusi udara di ibu kota.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menghukum Presiden untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sementara Gubernur DKI Jakarta diminta melakukan pengawasan terhadap ketaatan terhadap peraturan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup.

Alih-alih menaati hasil putusan, empat pejabat negara yang divonis bersalah justru mengajukan banding melalui Pengadilan Tinggi pada Kamis (30/9). Keempat tergugat adalah Presiden, Menteri LHK, Menteri Kesehatan dan Mendagri. Adapun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan tidak akan mengajukan banding dan berjanji menerapkan keputusan tersebut. 







Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...