Amnesti Saiful Mahdi Jadi Harapan Baru Penanganan Kasus UU ITE

Image title
7 Oktober 2021, 19:26
UU ITE
Katadata
Dosen Universitas Syiah Kuala bersama dengan para pendukungnya. Dok: Safenet.

DPR akhirnya memberikan persetujuan atas amnesti kepada Dosen Universitas Syiah Kuala Saiful Mahdi yang sebelumnya sudah diajukan oleh Presiden Joko Widodo. Momen ini sekaligus menjadi alarm agar aparat lebih profesional dalam menangani kasus aduan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Dalam Rapat Paripurna, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar menyampaikan bahwa pimpinan parlemen telah menerima Surat Presiden tertanggal 29 September 2021 soal amnesti Saiful Mahdi. Dosen Unsyiah ini sebelumnya dijatuhi hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh. Ia diangap bersalah setelah mengkritik proses penerimaan CPNS di lingkup universitas. 

Advertisement

"Apakah permintaan amnesti tersebut sebagaimana surpres dapat kita setujui?" tanya Cak Imin, Kamis (7/10).

“Setuju,” jawab anggota DPR, kompak. 

Selanjutnya, DPR akan berkirim surat resmi kepada Istana atas persetujuan tersebut. Ketua Paguyuban Korban UU ITE (Paku ITE) mengatakan amnesti ini menjadi harapan agar Kepolisian dan Kejaksaan bisa lebih profesional dalam menangani kasus UU ITE. Dalam praktiknya,  masih banyak oknum-oknum baik di Kepolisian maupun di Kejaksaan yang mengindahkan instruksi dari presiden.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement