Antisipasi Covid-19, Peringatan Maulid Nabi Digeser Jadi 20 Oktober

Rezza Aji Pratama
9 Oktober 2021, 15:36
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menggelar konferensi pers hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1442 H di Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (11/5/2021). Pada Sidang Isbat tersebut ditetapkan 1 Syawal 1442 H atau Hari Raya Idul Fitri 1442 pada 13 Mei 2021.
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menggelar konferensi pers hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1442 H di Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (11/5/2021). Pada Sidang Isbat tersebut ditetapkan 1 Syawal 1442 H atau Hari Raya Idul Fitri 1442 pada 13 Mei 2021.

Guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, Pemerintah menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad tahun ini menjadi tanggal 20 Oktober 2021

Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengatakan Maulid Nabi tetap pada 12 Rabiul Awal atau 19 Oktober 2021. Namun, peringatannya digeser menjadi sehari setelahnya. "Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19,” ujarnya, dalam keterangan resmi, Sabtu (9/10).

Advertisement

Perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No. 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Kamaruddin menegaskan perubahan juga pernah dilakukan pada hari libur peringatan tahun baru hijriyah. Saat itu tahun baru hijriah yang jatuh bertepatan pada 10 Agustus 2021 digeser menjadi 11 Agustus 2021.

Dalam Surat Edaran Menteri Agama No. 29 tahun 2021, Kementerian Agama masih memperbolehkan peringatan hari besar keagamaan (PHBK) dilakukan secara tatap muka. Daerah dengan dengan PPKM level 1 dan 2 boleh menjalankan peringatan secara langsung dengan protokol kesehatan yang ketat. Namun, untuk daerah dengan PPKM level 3 dan 4, Kemenag menyarankan peringatan secara virtual saja. 

Kendati demikian, jika panitia PHBK di daerah PPKM level 3 dan 4 tetap ingin menggelar acara secara langsung, Kemenag masih memperbolehkan dengan beberapa catatan. Pertama, menggelar acara di ruang terbuka, atau membatasi hanya 50% peserta jika dilakukan di ruang tertutup. Panitia juga harus berkoordinasi dengan Satgas Covid dan memastikan peserta berasal dari wilayah tersebut.

“Dilarang melakukan pawai atau arak-arakan yang melibatkan peserta dalam skala besar,” tulis Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam surat edaran.

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement