Bali dan Kepri Siap Sambut Turis Asing dari 19 Negara

Cahya Puteri Abdi Rabbi
14 Oktober 2021, 08:29
Penumpang pesawat udara berjalan menuju pintu keluar di area Terminal Kedatangan Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (5/5/2021). Menjelang pemberlakuan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 6-17 Mei 2021,
ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wsj.
Penumpang pesawat udara berjalan menuju pintu keluar di area Terminal Kedatangan Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (5/5/2021). Menjelang pemberlakuan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 6-17 Mei 2021, terjadi peningkatan arus penumpang yang berangkat dan tiba di Bandara Ngurah Rai Bali dengan jumlah penumpang lebih dari 10 ribu orang per hari.

Pemerintah siap membuka Bali untuk melayani penerbangan internasional dari 19 negara. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan selain Bali, kebijakan ini juga akan diberlakukan di Kepulauan Riau.

Adapun daftar negara yang diizinkan tersebut yakni, Saudi Arabia, United Arab Emirates (UAE), Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.

Negera-negara tersebut dipilih sesuai standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), karena angka kasus terkonfirmasi Covid-19nya berada pada level 1 dan 2, dengan angka positivity rate yang rendah. "Ini hanya berlaku khusus untuk penerbangan langsung ke Bali dan Kepulauan Riau. Saya berharap pelaksanaan di Bali bagus dan pemerintah akan melakukan evaluasi dari waktu ke waktu,” katanya, dalam keterangan resmi, Rabu (13/10).

Luhut menambahkan ada beberapa persyaratan bagi pengunjung internasional. Mulai dari bukti vaksin minimal 14 sebelum kedatangan hingga hasil RT-PCR negatif dalam kurun waktu 3x24 jam.

Sementara itu, semua negara lainnya, termasuk negara di luar daftar 19 negara tersebut, tetap dapat masuk ke Indonesia, bila melalui pintu masuk perjalanan internasional Jakarta atau Manado. Mereka harus  mengikuti ketentuan karantina dan testing yang sudah ditetapkan.

"Lama karantina ini selama lima hari dan itu tidak hanya berlaku di Bali atau Kepri, tetapi juga di pintu masuk lainnya," luhut menambahkan. 

Selama proses karantina berlangsung di Bali dan Kepri, baik wisatawan domestik maupun wisatawan asing yang masuk Indonesia tidak diperbolehkan keluar dari kamar, private villa atau kapal (live on board) sampai masa karantina berakhir dan akan dilakukan pemeriksaan PCR lagi pada hari ke-4 karantina.

Selain itu, Luhut juga menerangkan bahwa pembiayaan karantina akan dilakukan secara mandiri bagi seluruh penumpang penerbangan internasional yang masuk dan tidak ada yang dibiayai oleh pemerintah.

“Oleh karena itu, sebelum boarding, para wisatawan harus menunjukkan bukti booking hotel, villa atau kapal,” katanya.

Sebelum kedatangan, pelaku perjalanan internasional ke Bali dan Kepri harus memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal setara Rp 1 miliar dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.

Ia berharap seluruh pihak dapat berkoordinasi dan menyelesaikan segera segala persiapan teknis kedatangan perjalanan internasional ke Bali. Selanjutnya, akan segera diterbitkan pula Surat Edaran (SE) oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang mengatur lebih detil tentang regulasi perjalanan internasional tersebut.

Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...