Kejagung Periksa Sekretaris Benny Tjokro Terkait Kasus Asabri

Image title
15 Oktober 2021, 11:10
Terdakwa mantan Dirut Asabri periode 2011-2016 Adam Rachmat Damiri mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi Asabri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/9/2021). Sidang lanjutan kasus korupsi Asabri digelar dengan agenda pembacaan putusan sela.
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Terdakwa mantan Dirut Asabri periode 2011-2016 Adam Rachmat Damiri mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi Asabri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/9/2021). Sidang lanjutan kasus korupsi Asabri digelar dengan agenda pembacaan putusan sela.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa Sekretaris Benny Tjokrosaputro berinisial J terkait korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonar Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pihaknya juga memeriksa HS selaku Head Equity Sales PT Minna Padi Investama Sekuritas untuk tersangka Teddy Tjokrosaputro. Enam saksi lainnya juga diperiksa untuk pendalaman tersangka Manajer Investasi (MI).

Keenam saksi tersebut adalah HT selaku Komisasris PT Mahkota Properti Indo Senayan, NAP selaku Koordinator Investasi dan Riset PT Aurora Aset Manajemen, HP selaku Direktur Valbury Sekuritas Indonesia, NSAM selaku DIrektur Utama PT Capital Bridge Sekuritas, ADP selaku Nominee dan MZ selaku Direktur Sucor Sekuritas.

 Direktur Jampidus Kejaksaan Agung Supardi menyampaikan pihaknya kini tengah melakukan pemeriksaan aset-aset lain yang masih tersebar di beberapa kawasan. Diantaranya adalah kawasan Provinsi Banten, Jawa Barat dan Provinsi Jawa Timur. 

"Ada di Maja, ada di Purwakarta, ada di Ponorogo," ujar Supardi kepada wartawan pada Kamis (14/10).

 Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menelusuri aset milik Benny Tjokrosaputro di Nusa Tenggara Barat (NTB). Diantaranya adalah aset di Sumbawa dan Mataram. Aset yang terletak di Sumbawa berupa lahan seluas 297,2 hektar dalam bentuk 151 bidang tanah di Desa Sepayung, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa. Objek yang ditaksir bernilai Rp 30 miliar itu dimiliki oleh Benny bersama adiknya Teddy Tjokrosaputro.

 Kemudian untuk penelusuran aset di Kota Mataram, berkaitan dengan pusat perbelanjaan Lombok City Center di Narmada, Kabupaten Lombok Barat. Pusat perbelanjaan yang kini sudah tidak lagi beroperasi tersebut berkaitan aset milik PT Bliss Property Indonesia Tbk. Emiten berkode POSA itu merupakan induk dari PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS), pengelola Lombok City Center. Aset milik POSA tersebut berada di atas lahan 4,8 hektar milik Perusahaan Daerah Lombok Barat, PT Patut Patuh Patju (Tripat). 

Dari prospektus POSA, terungkap bahwa Benny Tjokrosaputro sebagai pemilik lima juta lembar saham yang nilainya Rp 500 juta atau setara dengan 0,0596 persen saham. Nilai tersebut berdasarkan harga penawaran umum perdana pada April 2019, senilai Rp150 per lembar saham. Permodalan POSA ini diketahui berasal dari PT Bintang Baja Hitam dengan kepemilikan 79,67 persen saham, PT BS Investasi Pratama sebanyak 0,0001 persen saham dan masyarakat sebesar 20,2650 persen saham. 

 Selanjutnya, POSA menggunakan 79% saham dari dana hasil penawaran umum perdana untuk pembuatan operasional pusat perbelanjaan, perawatan gedung dan peralatan, dan atau membayar kewajiban berkaitan dengan kegiatan perseroan. Dari 79% tersebut, sebagian besar digunakan untuk anak perusahaan yang diantaranya PT BPS mendapat jatah modal tersebut untuk mengelola Lombok City Center.

Reporter: Nuhansa Mikrefin

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...