DPR Minta Polisi Dalami Aduan Korban Investasi Unit Link

Rezza Aji Pratama
21 Oktober 2021, 16:25
Ketua DPR Puan Maharani (tengah) berjabat tangan dengan Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel (kanan) disaksikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kiri) seusai Rapat Paripurna ke-6 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan,
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Ketua DPR Puan Maharani (tengah) berjabat tangan dengan Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel (kanan) disaksikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kiri) seusai Rapat Paripurna ke-6 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (17/12/2019). Rapat tersebut beragendakan penyampaian pidato penutupan masa persidangan I tahun sidang 2019-2020 oleh pimpinan DPR.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendorong pihak kepolisian untuk mendalami aduan masyarakat terkait maraknya kasus kerugian nasabah asuransi yang dikaitkan dengan investasi (unit link). Menurutnya, Polri perlu mengambil tindakan karena adanya pihak-pihak yang merasa dirugikan.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Polisi perlu mengambil tindakan tegas guna membantu masyarakat agar dana nasabah dapat dikembalikan. Ia menilai nasabah tidak bisa disalahkan 100% dan pihak perusahaan asuransi juga tidak bisa dibenarkan 100%. Dalam praktiknya, penyampaian produk asuransi Unit Link oleh agen marketing asuransi hanya fokus pada ilustrasi hasil investasi yang menggiurkan, sehingga tidak sedikit nasabah yang merasa terkelabui.

"Jadi, pada saat ditawarkan oleh agen marketing yang ditekankan adalah ilustrasi keuntungan dari investasi,” ujarnya, Kamis (21/10).

Belakangan diketahui bahwa yang dianggap asuransi hari tua atau asuransi kesehatan, ternyata bukan asuransi, tetapi diinvestasikan. Parahnya lagi, lanjut Dasco, layanan nasabah produk asuransi unit link banyak yang bersebelahan dengan layanan perbankan. Akibatnya, masyarakat mengasumsikan unit link adalah produk bank.

"Ini yang perlu diluruskan dan saya minta kepolisian negara Republik Indonesia bertindak cepat untuk mencegah kerugian yang lebih besar timbul di masyarakat," ujar politisi Partai Gerindra ini.

Pimpinan DPR ini juga mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar segera membuat aturan teknis yang lebih komprehensif dan ketat terkait dengan hal tersebut. Sebelumnya, sejumlah perwakilan nasabah unit link sempat mendatangi DPR pada 6 Oktober silam. Mereka mengeluh soal praktik pemasaran oleh industri asuransi yang berpotensi mencurangi calon nasabah.

Koordinator Komunitas Korban Asuransi Maria Trihartati mengatakan ia mewakili 200 anggota yang menuntut reformasi di industri asuransi. Maria meminta dukungan i DPR untuk menekan OJK agar mengkaji ulang bisnis asuransi unit link di Indonesia.

"Padahal, masyarakat beli karena kepercayaan terhadap agen, sebagai wakil yang membawa nama besar perusahaan asuransi. Kalau mereka ini beres sejak awal, saya yakin tidak ada masalah seperti ini," ujarnya, Rabu (6/10).

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...