Kerugian Negara di Kasus Korupsi Perindo Capai Rp 181,9 Miliar

Image title
22 Oktober 2021, 10:51
Pekerja mengumpulkan ikan-ikan yang telah dikeringkan di Pantai Mamboro, Teluk Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (16/10). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebutkan, potensi perikanan tangkap nasional cukup besar dan menjadi terbesar di dunia dengan
ANTARA FOTO/Basri Marzuki/foc.
Pekerja mengumpulkan ikan-ikan yang telah dikeringkan di Pantai Mamboro, Teluk Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (16/10). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebutkan, potensi perikanan tangkap nasional cukup besar dan menjadi terbesar di dunia dengan produksi mencapai 10,2 juta ton per tahun terdiri dari 9,3 juta ton perikanan tangkap laut dan 0,9 juta ton darat dan terus bertumbuh rat-rata 3,61 persen per tahun. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/foc.

Kejaksaan Agung memperkirakan angka kerugian negara dari kasus korupsi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) mencapai Rp181,2 miliar.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Supardi mengatakan ini merupakan nominal yang dikeluarkan oleh Perum Perindo dalam modus jual beli ikan dengan dua perusahaan swasta yakniPT Kemilau Bintang Timur dan PT Prima Pangan Madani.

Advertisement

Supardi menjelaskan kasus ini barawal dari surat utang jangka menengah atau medium term note (MTN) senilai Rp 200 miliar sebagai modal awal untuk melakukan jual beli ikan. Namun dalam prosesnya justru tidak terjadi proses transaksi tanpa ada suatu perjanjian. Ia juga menegaskan kasus tersebut bukan kredit macet melainkan suatu korupsi dengan modus jual beli ikan.

"Jadi ada ikannya. Jual beli nya malah kadang ada kadang enggak " ujar Supardi kepada wartawan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Kamis (21/10) malam.

Dalam kasus tersebut Korps Adyaksa akhirnya menetapkan Wakil Presiden Perdagangan Perindo Wenny Prihatini sebagai tersangka. Kejaksaan juga menahan dua tersangka lainnya yakni Direktur PT Prima Pangan Madani Nabil M Basyuni dan Direktur PT Kemilau Bintang Timur Lalam Sarlam. Wenny diduga  mengajukan dana tanpa adanya proposal usaha, analisa usaha, rencana keuangan dan proyeksi pengembangannya.

Wenny lantas menghubungi Lalam dan Nabil untuk melakukan kerja sama tanpa ada studi kelayakan kerja. Perindo juga melakukan jual beli ikan tanpa berita acara serah terima barang dan tanpa laporan jual beli. Lalam dan Nabil kemudian membuat seolah-olah ada supplier ikan yang memasok kebutuhan ikan pada perusahaannya masing-masing dan membuat nota pembayaran fiktif. Namun, dana dari MTN tersebut tidak ada yang kembali ke Perum Perindo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan tersangka Wenny ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung. Adapun Lalam dan Nabil ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Seluruh tersangka akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak 21 Oktober hingga 9 November 2021 mendatang.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement