Mahfud Soal Debitur BLBI: Kami Buru Sampai Dapat

Image title
2 Desember 2021, 17:14
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Ham Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan penjelaskan dalam konferensi pers terkait hasil pemanggilan para obligor BLBI pada Selasa (21/9).
Youtube/Kemenko Polhukam RI
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Ham Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan penjelaskan dalam konferensi pers terkait hasil pemanggilan para obligor BLBI pada Selasa (21/9).

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali mengingatkan agar para debitur dan obligator untuk membayar utang mereka. 

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM Mahfud MD mengatakan Satgas BLBI hanya akan menagih utang sesuai dengan perjanjian keperdataan yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Mahkamah Agung (MA). Ia merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2002.

 "Masa ditagih yang sesuai dengan ada di catatan aja masih mau mangkir? Kami buru sampai dapat," ujar Mahfud di Kompleks Parlemen pada Kamis (2/12).

Instruksi tersebut mengenai pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitur yang telah menuntaskan kewajiban maupun yang mangkir dari kewajibannya. 

Berdasarkan kebijakan tersebut, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) juga ditugaskan menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) untuk bank yang membereskan utangnya. Sedangkan mereka yang belum membayarkan kewajibannya akan dikenakan sanksi.

Mahfud mengatakan tidak ada debitur dan obligator yang diistimewakan oleh Satgas BLBI. Diketahui beberapa pihak sebelumnya mangkir dan tidak mengirim perwakilan saat dipanggil Satgas. Selain itu, ada yang hadir tetapi masih menghitung ulang nilai utangnya.

Selain itu, satgas dihadapkan pada gugatan para obligor dan debitur. Dua bos Bank Asia Pacific (Aspac), Setiawan dan Hendrawan Harjono menggugat pemerintah terkait utang BLBI ini kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dalam gugatan tersebut, keduanya mengelak telah berhutang Rp 3,57 triliun kepada negara, dan menyebut pemerintah telah melakukan perbuatan hukum.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...