Mahfud MD: Mengacu Putusan MK, UU Cipta Kerja Tetap Berlaku

Image title
2 Desember 2021, 16:17
Menko Polhukam Mahfud MD (kedua kanan) didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri), Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto (kiri) dan Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rionald Silaban menyampaik
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.
Menko Polhukam Mahfud MD (kedua kanan) didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri), Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto (kiri) dan Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rionald Silaban menyampaikan konferensi pers seusai pelantikan satgas tersebut di Kemenkeu, Jakarta, Jumat (4/6/2021).

Pemerintah berpandangan UU Cipta Kerja masih bisa diterapkan karena Mahkamah Konstitusi menetapkan masih berlaku hingga dua tahun ke depan. 

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan sebagai ahli hukum ia juga bertanya kenapa UU Cipta Kerja tetap berlaku setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Namun, Mahfud berdalih bahwa dalam putusan MK UU Cipta Kerja tetap akan berlaku.  

Advertisement

"Itu kan kata pengamat [tidak berlaku], kata MK tetap berlaku," ujar Mahfud saat ditemui di Kompleks Parlemen pada Kamis (2/12).

Beberapa pengamat menyebut bahwa seharusnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) seharusnya tidak berlaku setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan UU tersebut inkonstitusional bersyarat.

Sebelumnya pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar mengatakan seharusnya inkonstitusional bersyarat berarti UU tidak berlaku sementara dan jika tidak direvisi maka tidak akan belaku untuk selamanya. Hal senada juga dikatakan oleh Yayasan LBH Indonesia (YLBHI) dan 17 lembaga bantuan hukum lainnya mengatakan seharusnya MK memutuskan UU Cipta Kerja batal. 

Pemerintah disebut seharusnya tidak bisa memberlakukan UU Cipta Kerja dan menghentikan segala proses pembuatan dan penerapan semua aturan turunannya untuk sementara waktu. Pasalnya dengan putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja cacat formil, Pemerintah telah kehilangan legitimasi dalam menerapkan UU Cipta Kerja.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto sebelumnya memastikan pemerintah akan mematuhi putusan MK untuk memperbaiki UU Cipta Kerja. 

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement