48 Peserta Lolos Tes Tulis Anggota KPU-Bawaslu, Ada Nama Petahana

Image title
3 Desember 2021, 12:13
KPU
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz
Ketua Komisi Pemilihan Umum Ilham Saputra (kedua kanan) bersama Sekretaris Utama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Syahrul Mubarak (kanan) dan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Saputra (kedua kiri) usai penandatanganan nota kesepahamam antara KPU dengan BSSN dan Garuda Indonesia di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (2/6/2021).

Sebanyak 48 peserta dinyatakan lolos seleksi tahap dua oleh Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Calong Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027.

Berdasarkan keterangan resmi yang diterima Katadata pada Jumat (3/12), sebanyak 28 peserta dinyatakan lolos sebagai calon anggota KPU dan 20 peserta dinyatakan lolos sebagai calon anggota Bawaslu. Pada tahap ini tes terdiri dari tes tertulis, penulisan makalah dan tes psikologi yang dilaksanakan pada 24-25 November lalu diJIExpo Kemayoran.

Tahap selanjutnya akan dilakukan tes psikologi lanjutan berupa dinamika kelompok, tes kesehatan dan wawancara yang digelar di Jakarta. Tes psikologi lanjutan akan dilaksanakan pada 9-11 Desember dan tes kesehatan akan dilaksanakan pada 26-30 Desember.

Sementara tes wawancara untuk calon anggota Bawaslu akan dilaksanakan pada 26-27 Desember 2021 dan untuk calon anggota KPU akan dilaksanakan pada 28-30 Desember.

Sejumlah nama petahana dinyatakan lolos pada tahap ini. Dari KPU mereka adalah Ketua Definitif KPU Ilham Saputra dan tiga anggota KPU yakni Hasyim, Viryan dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi

Sementara dari Bawaslu, terdapat nama Rahmat Bahja yang merupakan Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu dan Fritz Edward Siregar yang merupakan Divisi Hukum Bawaslu.

Sebelumnya, Ketua Timsel Calon Anggota KPU-Bawaslu, Juri Ardiantoro mengatakan usai tahap ini nantinya Timsel akan menyaring hingga 24 nama terdiri dari 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu. Nama-nama tersebut nantinya diserahkan kepada Presiden Joko Widodo yang akan meneruskannya ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dari 24 nama tersebut DPR akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test untuk menyaring setengah dari 24 nama tersebut. Hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Pada pasal 73 tertuang jumlah anggota Bawaslu adalah 5 orang dan pada pasal 6 jumlah anggota KPU adalah 7 orang.

Reporter: Nuhansa Mikrefin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...