Cina Komplain Aktivitas di Natuna, Indonesia Dinilai Punya Posisi Kuat

Image title
3 Desember 2021, 19:05
Kapal selam KRI Alugoro-405 bersandar di Dermaga Faslabuh Selat Lampa Pangkalan TNI AL Ranai, Natuna, Kepulauan Riau, Selasa (6/4/2021). Panglima TNI meresmikan sekaligus mengukuhkan Komandan KRI Alugoro-405 yang akan dioperasikan di jajaran Komando Armad
ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/wsj.
Kapal selam KRI Alugoro-405 bersandar di Dermaga Faslabuh Selat Lampa Pangkalan TNI AL Ranai, Natuna, Kepulauan Riau, Selasa (6/4/2021).

Pemerintah dinilai tidak perlu khawatir atas gertakan Cina soal aktivitas pengeboran migas di perairan Natuna. 

Analis intelijen dan keamanan Universitas Indonesia Stanislaus Riyanta mengatakan Indonesia tidak perlu takut dengan ancaman dari pihak lain. Pasalnya selama ini pengeboran dilakukan di wilayah kedaulatan NKRI sehingga memiliki hak penuh untuk melakukan pengeboran.

Lebih lanjut, Stanislaus mengatakan kedaulatan tetap harus dipertahankan tanpa melalui jalur perang atau kekuatan senjata. Langkah diplomasi harus dilakukan terlebih dahulu untuk mempertahankan wilayah.

"Kementrian Luar Negeri pasti mempunyai strategi diplomasi yang terbaik untuk hal ini," ujar Stanislaus.

Hal senada juga diungkapkan oleh Pengamat militer dan pertahanan Ade Muhammad. Menurutnya, pemerintah bisa mempersilahkan Cina mempermasalahkan klaimnya atas blok Migas di Natuna kepada Mahkamah Internasional. Ia menilai pemerintah tidak perlu khawatir karena punya posisi kuat seiring dengan hubungan erat dengan aliansi Barat. Cina juga dinilai masih terlihat menjaga kondisi agar tidak meningkatkan eskalasi konflik. 

"Dengan kata lain tidak sembrono dan bodoh akan mem-bully Indonesia," ujar Ade.

Sementara itu, Mantan kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Soleman B. Ponto mengatakan pemerintah harus segera membentuk Penjaga Pantai (Coast Guard) untuk menghadapi kemungkinan ancaman terutama terkait dengan gertakan Cina di Perairan Natuna. 

Pembentukan Coast Guard sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran. Dalam Pasal 276  tertuang bahwa untuk menjamin terselenggaranya keselamatan dan keamanan di laut dilaksanakan fungsi penjagaan dan penegakan peraturan perundang-undangan di laut dan pantai. Penjaga laut dan pantai dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden dan secara teknis operasional dilaksanakan oleh Menteri.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...