DPR Sebut BNPB yang Mengatur Karantina Mulan Jameela di Rumahnya

Image title
13 Desember 2021, 16:13
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 yang juga artis Mulan Jameela (kedua kanan) berjabat tangan dengan rekan sejawatnya disela pelantikan di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019). Sebanyak 575 a
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 yang juga artis Mulan Jameela (kedua kanan) berjabat tangan dengan rekan sejawatnya disela pelantikan di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019).

Anggota DPR sekaligus artis Mulan Jameela mendapatkan sorotan karena tak menjalani karantina usai lawatan ke luar negeri. DPR menyebut 'keistimewaan' dalam menjalani karantina merupakan kewenangan Badan nasional Penanggulangan Bencana dan Satgas Covid-19.

Ketua Komisi VIII Yandri Susanto menyebut tindakan anggota Komisi VII Mulan Jameela yang menjalani karantina mandiri di rumah pribadi sepulang dari Turki bukan diatur oleh DPR. Ia menyebut lembaga legislatif itu tidak pernah mengatur soal ketentuan karantina bagi para pejabatnya. 

"Yang memberikan kriteria pihak Satgas bukan DPR yang mengeluarkan. Surat karantina bukan DPR yang keluarkan," ujar Yandri di Kompleks Parlemen pada Senin (13/12).

Mulan Jameela diduga tidak menjalankan karantina setelah mendarat di Tanah Air dari Turki. Polemik ini bermula dari cuitan di lini masa yang menyebut Mulan dan keluarganya justru bepergian ke mal. Belakangan, kuasa hukum Ahmad Dhani membantah kabar tersebut. 

Kepala (BNPB) Mayor Jenderal TNI Suharyanto mengatakan pihaknya akan membahas lebih lanjut mengenai tindakan Mulan Jameela. Hal ini lantaran pejabat lainnya selama ini disebut mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku.

Terkait dengan sanksi kepada Mulan Jameela, Suharyanto mengatakan saat ini belum ada perumusan sanksi dari pihak BNPB. Menurut Suharyanto sanksi sosial dari pelanggar ketentuan ini disebut cukup berat dan mesti jadi pembelajaran kedepannya untuk menetapkan karantina mandiri secara lebih selektif.

"Sanksi secara BNPB belum ada perumusan karena kan yang memang diberikan karantina mandiri selektif. Jadi yang sudah dipertimbangkan bahwa mereka-mereka ini ga mungkin melanggar," ujar Suharyanto di Kompleks Parlemen pada Senin (13/12)

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...