Polri Buka Posko Aduan Korban Penipuan Suntik Modal Alkes
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membuka posko aduan bagi korban penipuan investasi suntik modal alat kesehatan (alkes).
Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Ma'mun mengatakan jumlah korban penipuan investasi ini cukup banyak. Korban melaporkan kasus penipuan secara berkelompok yang berjumlah 10 orang-30 orang per kelompok.
"Sudah kita dirikan posko aduannya, berada di lantai V Gedung Bareskrim Polri," kata Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Ma'mun, dikutip dari Antara, Senin (20/12).
Ma'mun menyebutkan, sampai saat ini sudah 20 saksi korban yang diperiksa. Adapun hari ini, penyidik meminta keterangan kepada sembilan orang korban lainnya.
Terkait jumlah kerugian yang dialami korban, Ma'mun mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman, karena pihak tersangka maupun korban tidak memiliki sistem pembukuan, sehingga transaksi keuangan tidak tercatat, termasuk tidak ada bukti penjualan alkes.
Dalam kasus ini, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni VAK, BS dan DR.
Dua orang tersangka telah ditangkap, VAK ditangkap Jumat (17/12) dan BS ditangkap hari Sabtu (18/12), keduanya ditahan di Rutan Bareskrim Polri.