Polri Buka Posko Aduan Korban Penipuan Suntik Modal Alkes
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membuka posko aduan bagi korban penipuan investasi suntik modal alat kesehatan (alkes).
Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Ma'mun mengatakan jumlah korban penipuan investasi ini cukup banyak. Korban melaporkan kasus penipuan secara berkelompok yang berjumlah 10 orang-30 orang per kelompok.
"Sudah kita dirikan posko aduannya, berada di lantai V Gedung Bareskrim Polri," kata Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Ma'mun, dikutip dari Antara, Senin (20/12).
Ma'mun menyebutkan, sampai saat ini sudah 20 saksi korban yang diperiksa. Adapun hari ini, penyidik meminta keterangan kepada sembilan orang korban lainnya.
Terkait jumlah kerugian yang dialami korban, Ma'mun mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman, karena pihak tersangka maupun korban tidak memiliki sistem pembukuan, sehingga transaksi keuangan tidak tercatat, termasuk tidak ada bukti penjualan alkes.
Dalam kasus ini, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni VAK, BS dan DR.
Dua orang tersangka telah ditangkap, VAK ditangkap Jumat (17/12) dan BS ditangkap hari Sabtu (18/12), keduanya ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Sedangkan satu tersangka berinisial DR masih dalam pengejaran aparat, berstatus buronan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus penipuan investasi program suntik modal alkes ini mencuat di masyarakat lewat cuitan salah satu akun Twitter. Menurut pendamping para korban Charlie Wijaya, ada 14 orang pelapor karena mengalami kerugian Rp 30 miliar. Mereka melaporkan tiga orang dalam kasus ini, yakni VAK, DR, dan BR.
Ketiganya, kata Charlie, diduga sebagai bos penerima uang dalam lingkaran investasi bodong alat kesehatan tersebut.
"Ini 'kan dugaannya kasus investasi bodong. Dengan kerugian total bersih Rp1,2 triliun sampai Rp1,3 triliun. Dengan korbannya sekitar 3.000 orang," kata Charlie.
Charlie mengatakan para korban merasa dirugikan karena uang yang diinvestasikan tidak bisa ditarik dengan alasan perusahaan tempat investasi dinyatakan pailit.