Apa yang Terjadi Jika Baim Wong Mendapatkan HAKI Citayam Fashion Week?

Rezza Aji Pratama
24 Juli 2022, 21:40
Citayam fashion week
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah anak remaja berjalan di wilayah Dukuh Atas, Jakarta, Minggu (24/7). .

Perusahaan milik Baim Wong, PT Tiger Wong Entertainment, dan content creator Indigo Aditya Nugroho bersaing mendapatkan hak kekayaan intelektual atas fenomena Citayam Fashion Week (CFW).

Baim Wong mengajukan HAKI atas jenama Citayam Fashion Week pada 20 Juli 2022, sedangkan Indigo yang memiliki akun TikTok KutipanX memasukkan berkas sehari setelahnya. Saat ini, kedua pengajuan tersebut masih dalam proses di Dirjen HAKI Kementerian Hukum dan HAM.

Katadata sudah mencoba menghubungi Indigo untuk meminta konfirmasi. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum merespons. 

Fenomena anak-anak dari Depok yang memenuhi tiap sudut kawasan elit Dukuh Atas, sejatinya lahir secara organik. Tren ini mulai dikenal publik setelah beberapa content creator memuat video wawancara dengan anak-anak itu. Indigo Aditya Nugroho menjadi salah satu content creator yang ikut memviralkan fenomena CFW.

Video wawancaranya di akun TikTok KutipanX pada 5 Juni 2022 menampilkan Bonge dan Kurma. Video ini lantas viral di media sosial hingga menyedot perhatian pesohor. Mulai dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, hingga model sekaligus istri Baim Wong, Paula Verhoeven yang ikut menjajal ‘catwalk’ di Sudirman. 

Di media sosial, kabar pengajuan hak merek atas Citayam Fashion Week ini mengundang pro kontra. Tidak sedikit warganet yang mengkritik Baim Wong karena hal tersebut. Mayoritas dari mereka menganggap Baim Wong tidak berhak mengklaim hak merek CFW karena ajang ini tumbuh secara organik.

Citayam Fashion Week
Citayam Fashion Week (Muhammad Zaenuddin|Katadata)
 

Konsekuensi Hukum

Lantas, apa yang terjadi jika Baim Wong atau Indigo benar-benar mendapatkan hak atas jenama Citayam Fashion Week?

Perkara hak merek di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Regulasi ini dibuat untuk melindungi pemilik merek demi mendapatkan hak eksklusif. 

Koordinator Permohonan dan Publikasi, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Adel Chandra mengatakan prinsip perlindungan merek di Indonesia menggunakan asas First to File

“Siapa yang mengajukan lebih dahulu, dialah yang mendapatkan pelindungan dari negara,” katanya, dilansir dari situs DJKI. 

Halaman:
Reporter: Rezza Aji Pratama
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...