Faktor Regulasi Hambat Peningkatan Bauran EBT

Image title
25 Oktober 2021, 13:59
Petugas merawat panel surya yang terpasang di atap Gedung Direktorat Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (EDSM), Jakarta, Senin (24/5/2021). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan bahwa pen
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.
Petugas merawat panel surya yang terpasang di atap Gedung Direktorat Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (EDSM), Jakarta, Senin (24/5/2021). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan bahwa pengembangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) akan menjadi prioritas pemerintah dalam mengakselerasi pemanfaatan energi baru dan terbarukan (EBT) sebagai target untuk mencapai "net zero emission".

Regulasi pendukung dinilai masih menjadi kendala peningkatan bauran energi baru dan terbarukan (EBT). Bahkan hingga kuartal III 2021, bauran EBT justru makin merosot. 

Direktur Eksekutif Institute for Essential Service Reform (IESR) Fabby Tumiwa mengatakan pemerintah sebetulnya menargetkan bauran EBT 23% di 2025 dengan penambahan 855 megawatt (MW) di tahun ini. Namun, saat ini realisasinya baru 376 MW.  Hingga kuartal III 2021, bauran EBT baru 10,9% atau turun 0,3% dibandingkan capaian 2020 sebesar 11,2%. Salah satu sebabnya adalah kenaikan porsi pembangkit fosil yang membuat bauran EBT makin rendah. 

Fabby menyebut dalam tiga tahun terakhir ini regulasi yang berlaku masih belum mendukung pengembangan energi terbarukan. Ini misalnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 50/2017 dan Permen ESDM No. 10/2017 yang dibuat di era Menteri Ignasius Jonan. Kedua aturan ini membuat proyek pembangkit energi terbarukan tidak bankable.

"Walaupun banyak yang sudah tanda tangan PPA, akhirnya tidak bisa financial closing dan batal dibangun," ujarnya kepada Katadata.co.id, Senin (25/11).

Fabby mendorong Presiden dan Kementerian ESDM untuk mempercepat upaya memperbaiki daya tarik investasi energi terbarukan di Indonesia. Penyelesaian Perpres harga energi terbarukan yang digadang-gadang akan menggantikan Permen ESDM No. 50/2017 perlu segera disahkan.

Demikian juga dengan perbaikan ketentuan yang mengatur Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) atau Power Purchase Agreement (PPA) antara PLN dan pengembang. Sehingga pembagian risiko yang adil dapat dilakukan.

Fabbu juga meminta pemerintah memangkas proses pengadaan pembangkit energi terbarukan sejak lelang hingga kesepakatan PPA dari yang rata-rata lebih dari 36 bulan menjadi 24 bulan. Proses lelang yang terjadwal dan transparan oleh PLN, serta PJBL yang terstandar bisa mempercepat proses ini.

Menurut Fabby jika pemerintah ingin mengejar ketertinggalan, maka PLTS dapat membantu mempercepat peningkatan bauran energi terbarukan. Oleh karena itu implementasi Permen ESDM No. 26/2021 yang menggantikan Permen ESDM No. 49/2018 perlu segera dilakukan.

"Koordinasi ke daerah pun perlu dilakukan sehingga proses perijinan untuk PLTS Atap untuk industri tidak mendapatkan kendala dari pemerintah daerah dan/atau PLN setempat," katanya.

Direktur CELIOS (Center of Economic and Law Studies) Bhima Yudhistira menilai faktor harga minyak dunia yang menurun juga berpengaruh terhadap peningkatan bauran EBT.  Kondisi tersebut pun membuat pemerintah melalui Pertamina justru berlomba membeli pasokan minyak mentah. Hal yang sama juga terjadi pada batu bara, dimana PLN menikmati harga batu bara murah.

"Tapi ini terbukti kontradiktif dengan pengembangan EBT. Karena energi fosil murah, jadi ada indikasi perbandingan investasi di energi baru terbarukan jadi kurang menarik," katanya.

Bhima menilai yang harus diperbaiki saat ini adalah pemberian subsidi energi baru terbarukan dengan skema yang jelas. Mengingat selama ini masih cenderung abu abu. Di samping itu, pemerintah juga harus mempermudah izin EBT skala besar. Baik itu tenaga hidro, angin dan panel surya khususnya di daerah daerah.

"Pembangkit batu bara yang tua jangan dipakai lagi. Fokus pada investasi di EBT. Kalau perlu ada holding khusus EBT dibanding sekedar holding BUMN Baterai," ujarnya.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana sebelumnya mengatakan realisasi dari bauran EBT pada 2020 mencapai 11,2%. Namun, hingga kuartal ketiga 2021 realisasinya justru turun menjadi 10,9%.

Dadan menjelaskan kondisi ini bukan lantaran pembangkit EBT yang berkurang. Namun, karena terjadi kenaikan penggunaan energi fosil. "Ada kenaikan dari sisi pembangkit listrik basis fosil," kata Dadan dalam Konferensi Pers secara virtual, Jumat (22/10).

Adapun dalam kurun waktu lima tahun terakhir, penambahan kapasitas pembangkit EBT sebesar 1469 megawatt (MW) dengan kenaikan rata-rata 4% per tahun. Sedangkan tambahan kapasitas pembangkit listrik EBT dari Januari hingga September 2021 realisasinya telah mencapai 386 MW.

"Target tahun ini 855 MW. Akan ada pembangkit di akhir tahun ini 11,3 GW basis EBT," ujarnya.



Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, bauran energi untuk pembangkit listrik hingga Juni 2021 masih didominasi oleh batu bara yakni 65,30%, kemudian gas (17,86%), air (7,05%), panas bumi (5,61%), BBM dan BBN (3,81%), biomassa (0,18%), dan sisanya EBT lain 0,18%.

"Ini besaran bauran energi di sektor pembangkit listrik hingga Juni 2021. Bukan kapasitas terpasang, tapi realisasi produksi listriknya," ujar Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Ida Nuryatin Finahari.

Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...