Lelang Pulau Widi, Bagaimana Hukum Kepemilikan Pulau di Indonesia?

Amelia Yesidora
6 Desember 2022, 10:42
Lelang Pulau
PIXABAY/KANENORI

Kepulauan Widi di Halmahera Selatan, Maluku Utara akan dilelang pada 8 Desember mendatang di laman Sotheby’s. Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, pun menyatakan bahwa pulau kecil tidak bisa dimiliki oleh pihak manapun secara utuh.

“Pulau kecil hanya bisa dikelola oleh privat atau individu tertentu dengan batasan area maksimal tertentu,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (23/11).

Izin pengelolaan kepulauan ini sebetulnya dipegang oleh PT Leadership Island Indonesia (LII) sejak 2016 lalu, merujuk pada catatan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Namun sebenarnya, bisakah pulau Indonesia dimiliki oleh pihak asing?

LII sendiri mencoba menjual Kepulauan Widi melalui sistem akuisisi saham perusahaan tersebut. Karena LII sudah memiliki izin pengelolaan, maka pembeli bisa mengembangkan pulau sesuai keinginannya. 

Terkait hal ini pada 2020 lalu, Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Aryo Hanggono menjelaskan dasar hukum kepemilikan bidang pulau di Indonesia adalah Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. 

Dalam pasal 42, dituliskan ada empat pihak yang bisa memperoleh hak pakai sebuah pulau, pertama warga Indonesia, kedua orang asing yang berkedudukan di indonesia. Kemudian juga badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, atau badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia. 

Selain hak pakai, keempat pihak ini juga bisa memegang hak sewa sebuah pulau. Maka dari itu, pihak asing hanya bisa mendapat hak sewa serta hak pakai, bukan hak milik atas sebuah pulau.

Halaman:
Reporter: Amelia Yesidora
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...