Kisah Nasionalisasi Lima Perusahaan Besar Era VOC

Amelia Yesidora
23 Desember 2022, 15:36
VOC
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.
Wisatawan berlibur di kawasan Taman Fatahillah, kompleks Kota Tua, Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Pemerintah Belanda meminta maaf secara resmi atas perbudakan yang dilakukan dari abad ke-17 hingga ke-19. Perdana Menteri Mark Rutte mengakui bahwa penjajahan di koloni luar Eropa, seperti Suriname, Aruba, dan Indonesia, tidak bisa dibenarkan. 

“Hari ini, atas nama pemerintah Belanda, saya meminta maaf atas tindakan negara ini di masa lalu,” ujar Rutte dalam konferensi pers di Den Haag, Senin (19/12).

Di Indonesia, Belanda menggunakan Persatuan Perusahaan Hindia Timur alias VOC untuk memonopoli aktivitas perdagangan di Asia sejak 1602. Meski VOC telah bubar pada akhir 1799, peninggalan perusahaan bekas Belanda ini masih terlihat di beberapa kota, bahkan melebur dalam beberapa Badan Usaha Milik Negara alias BUMN.

Nasionalisasi Perusahaan Belanda 

Setelah perundingan pascakemerdekaan, pemerintah Indonesia akhirnya memutuskan untuk menasionalisasi perusahaan Belanda yang ada di Tanah Air. Adapun beleid terkait nasionalisasi ini adalah UU No 86/1958 yang diundangkan pada 31 Desember 1958. Dalam peraturan ini juga tertulis langkah nasionalisasi kala itu diambil untuk memperjuangkan pembatalan hasil Konferensi Meja Bundar alias KMB dan pembebasan Irian Barat. 

“Sudah tiba waktunya untuk mengeluarkan ketegasan terhadap perusahaan-perusahaan milik Belanda yang berada di dalam wilayah Republik Indonesia berupa nasionalisasi dari perusahaan-perusahaan milik Belanda untuk dijadikan milik Negara,” tulis peraturan itu.

Untuk melancarkan program nasionalisasi ini, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1959 tentang Pembentukan Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda (Banas). Dalam peraturan ini, ada 14 badan atau panitia penampung perusahaan Belanda yang dikenakan nasionalisasi. Mulai dari bidang perkebunan, farmasi, industri, tambang, hingga asuransi. 

The Big Five Menjadi Satu BUMN Niaga

Bidang perdagangan pun tidak luput dari nasionalisasi. Sekitar 30 perusahaan dagang Belanda serta cabangnya kemudian dilebur dalam PT Negara yang dibentuk oleh Badan Urusan Dagang (BUD). Dari 30 perusahaan tersebut, ada lima perusahaan besar yang dikenal dengan nama The Big Five. Mereka ialah Borsumij, Internatio, Jacobson van Den Berg, Lindeteves Stokvis, dan Geo Wehry. 

Melansir Historia, PT Negara yang menaungi seluruh perusahaan ini kemudian dibagi menjadi sembilan Bhakti, yakni:

  1. Budi Bhakti (Borsumij), 
  2. Aneka Bhakti (Internatio), 
  3. Fadjar Bhakti (Jacobson van Den Berg), 
  4. Tulus Bhakti (Lindeteves),
  5. Marga Bhakti (Geo Wehry), 
  6. Djaja Bhakti (Usindo, Jasa Negara, dan N.V. Everard & Co.), 
  7. Tri Bhakti (Central Trading Company), 
  8. Sedjati Bhakti (Jajasan Bahan Penting),
  9. Sinar Bhakti (Java Steel Stokvis)

Adapun The Big Five itu digabung ke dalam tiga BUMN Niaga, yakni Tjipta Niaga, Dharma Niaga, dan Pantja Niaga. Pada Juni 2003, pemerintah memutuskan untuk menggabung ketiga BUMN Niaga ini menjadi apa yang dikenal sekarang dengan nama Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) alias Indonesia Trading Company (ITC). PPI adalah satu-satunya BUMN perdagangan yang bergerak di bidang ekspor, impor, dan distribusi. 

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Reporter: Amelia Yesidora
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...