• Kemenhub menaikkan tarif ojek online di kawasan Jabodetabek setelah memperbolehkan maskapai penerbangan menaikkan biaya tambahan tiket pesawat hingga 25%.
  • Ekonom mengkhawatirkan kenaikan tarif ini akan mengerek inflasi di sektor transportasi yang sudah cukup tinggi.
  • Badan Kebijakan Fiskal optimistis kenaikan tiket pesawat hanya berdampak minimal terhadap inflasi. 

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan aturan khusus untuk mengerek tarif ojek online. Beleid ini menggunakan sistem tiga zona untuk menetapkan kenaikan tarif.

Zona satu meliputi Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek) dan Bali. Zona dua mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Adapun zona tiga meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Kenaikan tarif ojol sebetulnya hanya terjadi di zona dua saja. Ongkos ojol di wilayah ini naik dari kisaran Rp 2.250-Rp 2.650 menjadi Rp 2.600-Rp 2.700. Adapun di dua zona lainnya harga tidak berubah. Kendati demikian, komponen biaya jasa minimal terjadi di ketiga zona. Ini merupakan biaya yang diberikan kepada pengemudi online dalam satu perjalanan. 

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro mengatakan tarif ojek online tersebut dapat dievaluasi paling lama setiap tahun. Bisa juga direvisi ketika ada perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20%.

Komponen biaya pembentuk tarif ojek online terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung. Biaya langsung yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi.

Sedangkan biaya tidak langsung merupakan biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20%. Batas maksimal biaya sewa penggunaan aplikasi juga ditetapkan 20% pada aturan sebelumnya.

"Perusahaan aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan,” katanya dalam keterangan resmi. 

Aturan tersebut terbit pada 4 Agustus. Itu artinya, perusahaan aplikasi seperti Gojek, Grab, AirAsia, Maxim, dan Shopee harus menyesuaikan tarif mulai 14 Agustus mendatang.

Dua raksasa ojek online, Gojek dan Grab berjanji untuk mengikuti aturan baru tersebut. SVP Corporate Affairs Gojek Rubi W Purnomo menyampaikan perusahaan telah menerima menerima pemberitahuan dan salinan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 564 Tahun 2022 tersebut. 

“Saat ini kami mempelajari dan mendalami peraturan tersebut, serta berdiskusi lebih lanjut terkait penerapannya,” kata Rubi kepada Katadata.co.id, Rabu (10/8).

Rubi berharap aturan ini bisa berdampak positif bagi pelanggan dan mitra pengemudi. Ia uga berharap kebijakan ini akanmemastikan pendapatan yang berkesinambungan bagi mitra driver di seluruh Indonesia. 

Hal senada juga diungkapkan oleh Director of Central Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy. “Kami berdiskusi lebih lanjut mengenai dampaknya terhadap ratusan ribu mitra pengemudi yang menggantungkan nafkahnya pada platform,” ujarnya kepada Katadata. 

Sementara itu,  Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan pihaknya berharap pemerintah kembali menyesuaikan tarif ojol jika Pertamina akhirnya menaikkan harga Pertalite. Menurutnya, komponen utama tarif ojol adalah bahan bakar minyak (BBM), terutama Pertalite yang umum digunakan para pengemudi. 

“Regulasi Pertamina mengenai pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite, sedikit banyak akan berdampak pada pendapatan dari pengemudi ojek online, walau belum telalu signifikan,” katanya kepada Katadata.

KENAIKAN TARIF OJEK ONLINE
KENAIKAN TARIF OJEK ONLINE (ANTARA FOTO/Fauzan/aww.)

Tiket Pesawat

Kenaikan tarif transportasi bukan cuma terjadi di ojek online. Sebelumnya, Kemenhub juga telah mengizinkan maskapai penerbangan menaikkan tarif tiket pesawat. Dalam aturan terbaru, maskapi diperbolehkan mengenakan biaya tambahan atau surcharge paling tinggi 15% dari batas atas tarif untuk pesawat jet atau 25% untuk pesawat jenis propeller atau baling-baling.

Sebagai regulator, kami perlu menetapkan kebijakan ini agar maskapai mempunyai pedoman dalam menerapkan tarif penumpang," ujar Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono seperti dikutip dari siaran pers, Minggu (7/8). 

Menurut Nur Isnin, pemerinah berupaya mengakomodir kepentingan semua pihak dalam menetapkkan besaran biaya tambahan tarif pesawat. Kebijakan yang ditempuh diharapkan dapat memberikan perlindungan konsumen, dan menjaga keberlangsungan usaha yang sehat.  

Ia juga menegaskan, penerapan pengenaan biaya tambahan bersifat pilihan bagi maskapai atau tidak bersifat wajib. Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara akan melakukan evaluasi penerapan biaya tambahan ini sekurang-kurangnya setiap tiga bulan. 

Halaman:
Reporter: Amelia Yesidora, Abdul Azis Said, Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Advertisement