Daftar Gaji Perawat di Rumah Sakit dan Puskemas

Dwi Latifatul Fajri
21 Januari 2022, 16:04
Gaji Perawat
ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar
Gaji Perawat di Indonesi

Perawat termasuk profesi di bidang kesehatan yang bertugas menjaga dan merawat pasien. Perawat memiliki prosedur dan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 1992.

Perawat akan bekerjasama dengan dokter, bidan, dan tenaga kesehatan lain. Di rumah sakit, perawat akan membantu pemeriksaan kesehatan medis.

Advertisement

Perawat bisa bekerja di rumah sakit untuk merawat pasien, bekerja di rumah keluarga pasien,panti sosial, panti jompo, dan klinik.

Umumnya perawat dibagi menjadi dua ketika mengikuti studi, yaitu perawat vokasi lulusan D3 Keperawatan dan perawat profesi minimal lulusan S1 Keperawatan.

Gaji Perawat

Di Indonesia gaji perawat disesuaikan dengan tenaga honorer, PNS, dan bekerja di daerah terpencil. Berikut penjelasan tentang gaji perawat di rumah sakit dan puskesmas.

1. Gaji Perawat di Rumah Sakit

Perawat yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) akan mendapatkan sertifikat kompetensi dan sertifikat profesi. Surat ini menjadi tanda pendidikan untuk bisa melakukan praktik keperawatan.

Halaman:
Editor: Safrezi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement