Legislatif Adalah Lembaga Pemerintah, Berikut Pengertian dan Tugasnya
Dalam proses pembentukan suatu negara, para founding father berupaya mencari bentuk yang baku untuk sistem pemerintahan. Hal itu dilakukan untuk membangun serta mengembangkan kualitas negara tersebut. Dapat kita ambil kesimpulan bahwa negara itu haruslah memenuhi semua komponen-komponen yang memiliki potensi tinggi untuk membangun keutuhan negara tersebut.
Pada umumnya komponen dasar ini memiliki fungsi sebagai pondasi untuk membangun suatu negara. Komponen-komponen tersebut adalah bentuk negara, bentuk pemerintahan, serta sistem pemerintahan.
Proses dalam sistem pemerintahan ini memiliki berbagai macam kegunaan serta fungsi untuk negara. Sistem pemerintahan sendiri memiliki peran yang sangat penting dalam negara. Tanpa adanya sistem pemerintahan, negara akan menjadi kacau balau, karena negara belum menetapkan siapa yang akan menjadi pemimpin negara tersebut, siapa pemegang kekuasaan tertingginya, serta negara tidak mengetahui siapa yang menjadi perwakilan rakyat, dan lain sebagainya.
Sistem pemerintahan terbagi menjadi tiga yaitu, eksekutif, yudikatif dan legislatif. Dalam artikel ini akan dijelaskan mengenai legislatif secara spesifik.
Pengertian Legislatif
Sebagaimana dikutip dari Gramedia.com, lembaga legislatif adalah lembaga pemerintah yang mempunyai fungsi umum dalam membuat perundang-undangan. Lembaga legislatif ini memiliki beberapa fungsi fungsi legislasi dan fungsi kontrol.
Adapun di Indonesia, lembaga legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
1. DPR (Dewan Perwakilan Daerah)
Sistem pertama di Indonesia legislatif adalah DPR. Komponen DPR sendiri berasal dari partai politik yang dipilih rakyat melalui proses pemilu. DPR bertempat di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi dan kabupaten/kota adalah DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah).
Tugas dan wewenang yang dimiliki oleh DPR, antara lain:
- Menyusun perundang-undangan yang dibahas bersama Presiden.
- Memberikan persetujuan peraturan daerah pengganti Undang-Undang.
- Menerima dan membahas RUU (Rancangan Undang-Undang) yang diajukan oleh DPD.
- Mempertimbangkan DPD atas rancangan Undang-Undang APBN yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
- Menetapkan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan dari DPD.
- Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan pertimbangan DPD.
- Menyalonkan tiga kandidat anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden.
Hak dari anggota DPR, antara lain:
- Hak Interpelasi, yakni hak untuk meminta keterangan kepada Presiden.
- Hak Angket, yakni hak untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijakan pemerintah.
- Hak Inisiatif, yakni hak untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada pemerintah.
- Hak Amandemen, yakni hak untuk mengadakan perubahan atas Rancangan Undang-Undang.
- Hak Budget, yakni hak untuk mengajukan RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
- Hak Petisi, yakni hak untuk mengajukan pertanyaan atas kebijakan pemerintah.
Fungsi DPR
Dalam aturan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 20A, DPR memegang kekuasaan tertinggi dalam membentuk perundang-undangan. Oleh sebab itu, DPR memiliki tiga fungsi penting, antara lain:
- Fungsi Legislatif, yakni DPR sebagai pembuat perundang-undangan bersama Presiden.
- Fungsi Anggaran, yakni DPR sebagai pemegang kekuasaan dalam penetapan APBN yang diajukan Presiden.
- Fungsi Pengawasan, yakni DPR mengawasi jalannya pemerintahan.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Mengutip buku Fungsi-Fungsi DPR RI karya Desmond J. Mahesa, DPD berisi wakil-wakil dari provinsi yang telah dipilih melalui proses pemilu. Keanggotaan DPD diresmikan oleh keputusan Presiden dan bertempat di daerah pemilihannya.
Sistem legislatif, DPD ini bukan berasal dari komponen partai politik, akan tetapi dari organisasi-organisasi kemasyarakatan. Masa jabatan DPD adalah lima tahun.
Wewenang DPD
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22D, anggota DPD memiliki kewenangan sebagai berikut:
- Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan keuangan pusat daerah.
- Memberikan pertimbangan kepada DPR atas Rancangan Undang-Undang APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
- Mengawasi pelaksanaan mengenai hal-hal tersebut dan melaporkannya kepada DPR.
Demikianlah penjelasan mengenai sistem legislatif Indonesia Sehingga dapat disimpulkan bahwa legislatif adalah salah satu institusi pengawas roda demokrasi Indonesia.