Legislatif Adalah Lembaga Pemerintah, Berikut Pengertian dan Tugasnya

Image title
4 Februari 2022, 09:13
Ilustrasi Sidang DPR yang merupakan lembaga legislatif di Indonesia. Lembaga legislatif adalah lembaga pemerintah yang mempunyai fungsi umum dalam membuat perundang-undangan.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ilustrasi Sidang DPR yang merupakan lembaga legislatif di Indonesia.

Dalam proses pembentukan suatu negara, para founding father berupaya mencari bentuk yang baku untuk sistem pemerintahan. Hal itu dilakukan untuk membangun serta mengembangkan kualitas negara tersebut. Dapat kita ambil kesimpulan bahwa negara itu haruslah memenuhi semua komponen-komponen yang memiliki potensi tinggi untuk membangun keutuhan negara tersebut.

Pada umumnya komponen dasar ini memiliki fungsi sebagai pondasi untuk membangun suatu negara. Komponen-komponen tersebut adalah bentuk negara, bentuk pemerintahan, serta sistem pemerintahan.

Proses dalam sistem pemerintahan ini memiliki berbagai macam kegunaan serta fungsi untuk negara. Sistem pemerintahan sendiri memiliki peran yang sangat penting dalam negara. Tanpa adanya sistem pemerintahan, negara akan menjadi kacau balau, karena negara belum menetapkan siapa yang akan menjadi pemimpin negara tersebut, siapa pemegang kekuasaan tertingginya, serta negara tidak mengetahui siapa yang menjadi perwakilan rakyat, dan lain sebagainya.

Sistem pemerintahan terbagi menjadi tiga yaitu, eksekutif, yudikatif dan legislatif. Dalam artikel ini akan dijelaskan mengenai legislatif secara spesifik.

Pengertian Legislatif

Sebagaimana dikutip dari Gramedia.com, lembaga legislatif adalah lembaga pemerintah yang mempunyai fungsi umum dalam membuat perundang-undangan. Lembaga legislatif ini memiliki beberapa fungsi fungsi legislasi dan fungsi kontrol.

Adapun di Indonesia, lembaga legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

1. DPR (Dewan Perwakilan Daerah)

Sistem pertama di Indonesia legislatif adalah DPR. Komponen DPR sendiri berasal dari partai politik yang dipilih rakyat melalui proses pemilu. DPR bertempat di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi dan kabupaten/kota adalah DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah).

Halaman:
Editor: Safrezi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...