Akuntan Publik: Pengertian, Tugas, Syarat, dan Perizinan

Image title
21 Februari 2022, 17:20
Ilustrasi akuntan publik
Pexels/RODNAE Productions
Ilustrasi akuntan publik

Akuntan adalah ahli akuntansi yang bertugas menyusun, membimbing, mengawasi, menginspeksi, dan memperbaiki tata buku serta administrasi perusahaan atau instansi pemerintah.

Pada umumnya akuntansi dibedakan menjadi dua bidang, yaitu akuntan publik dan akuntan intern. Akuntan publik adalah akuntan yang memberikan jasanya untuk melayani kebutuhan masyarakat. Akuntan publik memiliki izin dari Menteri Keuangan atau pejabat yang berwenang lainnya untuk menjalankan praktik akuntan publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.

Akuntan publik biasanya bekerja pada Kantor Akuntan Publik (KAP) atau membuka KAP sendiri yang independen. Sesuai Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik, jasa yang diberikan akuntan publik adalah:

  • Jasa audit atas informasi keuangan historis.
  • Jasa reviu atas informasi keuangan historis.
  • Jasa asurans lainnya.

Selain jasa yang disebutkan, akuntan publik dapat memberikan jasa lainnya yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, dan manajemen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas Akuntan Publik

Merujuk buku Akuntansi Dasar Buku Pintar Untuk Pemula, tugas akuntan publik meliputi:

  • Pemeriksaan laporan keuangan.
  • Penyusunan sistem akuntansi.
  • Penyusunan laporan keuangan untuk kepentingan perpajakan.
  • Konsultasi manajemen.

Syarat Menjadi Akuntan Publik

Untuk mendapatkan izin menjadi akuntan publik, seseorang harus memenuhi persyaratan sesuai Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik. Syarat menjadi akuntan publik adalah sebagai berikut.

  • Memiliki sertifikat tanda lulus ujian profesi akuntan publik yang sah.
  • Berpengalaman praktik memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
  • Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
  • Tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin akuntan publik.
  • Tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  • Menjadi anggota Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh Menteri.
  • Tidak berada dalam pengampuan.

Perizinan Akuntan Publik

Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik menjelaskan perizinan akuntan publik sebagai berikut.

  • Izin menjadi Akuntan Publik diberikan oleh Menteri.
  • Izin sebagaimana berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperpanjang.
  • Apabila masa berlaku izin akuntan publik telah berakhir dan tidak memperoleh perpanjangan izin, yang bersangkutan tidak lagi menjadi akuntan publik dan tidak dapat memberikan jasa asurans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).

Pencabutan Izin Akuntan Publik

Izin akuntan publik dicabut dalam hal yang bersangkutan:

  • Mengajukan permohonan pengunduran diri.
  • Dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
  • Dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  • Dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.
  • Berada dalam pengampuan.
  • Menyampaikan dokumen palsu atau yang dipalsukan atau pernyataan yang tidak benar pada saat pengajuan permohonan izin akuntan publik.

Persyaratan Ujian Profesi Akuntan Publik

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 2015 Praktik Akuntan Publik, seseorang harus mengikuti ujian profesi akuntan publik. Untuk mengikuti ujian profesi akuntan publik, seseorang harus memiliki pengetahuan dan kompetensi di bidang akuntansi atau telah terdaftar dalam register negara untuk akuntan.

Ujian profesi akuntan publik dapat diikuti oleh:

Halaman:
Editor: Safrezi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...