5 Cara Menghitung Dividen Saham untuk Investor Pemula
Istilah dividen penting diketahui oleh para investor pemula atau calon investor yang yang berencana menggunakan saham untuk berinvestasi. Secara umum, dividen adalah pembagian laba atau keuntungan kepada pemegang saham berdasarkan jumlah saham yang dimiliki.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dividen berarti bagian dari keuntungan atau pendapatan perusahaan yang besarnya diputuskan oleh direktur dan disetujui oleh rapat umum untuk dibagikan kepada para pemegang saham. Lalu bagaimana cara menghitung dividen saham?
Cara Menghitung Dividen Saham
Mengutip buku Manajemen Keuangan (2022) karya Samsurijal Hasan dkk, investor akan mendapat keuntungan perusahaan sesuai dengan besaran saham yang dimiliki. Semakin banyak jumlah saham yang dimiliki, makin besar pula dividen yang akan diperoleh.
Meskipun pihak perusahaan sudah menghitung dividen yang akan diperoleh para pemegang saham sesuai dengan rumus dan kebijakan yang berlaku, investor juga tetap perlu mengetahui cara menghitung dividen. Hal ini perlu dilakukan agar jumlah dividen yang diperoleh bersifat valid dan sudah dihitung oleh kedua belah pihak.
Ada beberapa rumus yang bisa digunakan untuk menghitung dividen atas saham yang ditanamkan di suatu perusahaan. Berikut cara menghitung dideiden saham untuk investor.
Cara Menghitung Dividen yang Akan Dibayarkan Perusahaan.
Rumus pertama yang biasa digunakan para investor pemula untuk menghitung dividen ialah mengurangi laba bersih tahunan dengan laba yang ditahan. Laba bersih perusahaan dapat diperoleh dari laporan keuangan akhir tahun yang dikeluarkan oleh perusahaan.
Sedangkan laba ditahan biasanya dihasilkan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Berikut rumusnya:
Total dividen yang akan dibayarkan perusahaan = Laba bersih tahunan - Laba ditahan.
Cara Menghitung Dividend Payout Ratio (DPR)
Jumlah atau besaran nilai dividen yang dibagikan oleh perusahaan tidak selalu sama, bergantung pada perolehan laba tiap bulan atau tahun yang bersifat fluktuatif. Namun, investor tidak perlu khawatir karena perolehan dividen tersebut bisa dihitung secara objektif dengan menggunakan rumus yang satu ini:
DPR = Total dividen : Laba bersih.
Cara Menghitung Dividend Per Share (DPS)
Jumlah total dividen yang dapat diperoleh investor akan dibagikan oleh perusahaan kepada semua pihak yang tercatat sebagai pemegang saham pada saat cum date. Untuk mengetahui besaran keuntungan yang mungkin diperoleh, kamu perlu menghitung dividend per share atau jumlah dividen per saham, dengan rumus berikut:
DPS = Total dividen : jumlah saham beredar.
Cara Menghitung Dividen yang Akan Diperoleh
Rumus atau cara menghitung dividen yang satu ini bisa digunakan untuk mengetahui nilai tunai dividen sebelum dipotong pajak dividen. Dana yang sudah dipotong pajak dividen biasanya akan dikirim oleh perusahaan kepada investor melalui rekening dana nasabah yang sudah ditentukan oleh perusahaan sekuritas.
Berikut cara menghitung berapa jumlah dividen yang akan kamu peroleh:
Dividen yang akan diperoleh = DPS x jumlah saham yang dimiliki.
Cara Menghitung Dividend Yield
Dividend yield merupakan persentase yang bisa digunakan untuk menghitung jumlah keuntungan atas suatu saham secara objektif. Nominal dividend per share yang besar belum tentu menghasilkan persentase dividend yield yang sama atau lebih besar.
Apalagi jika suatu saham mempunyai harga yang tinggi. Untuk menghitung dividend yield, gunakan rumus berikut:
Dividend Yield = DPS : Harga saham saat ini atau harga saham rata-rata dalam portofolio.
Cara Menghitung Pajak Dividen Saham
Pajak dividen juga menjadi hal yang harus dipertimbangkan oleh calon investor ketika hendak berinvestasi di pasar modal. Mengutip laman ayopajak.com, pajak dividen adalah potongan atas laba yang diperoleh oleh pemegang saham, sesuai dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 yang telah berubah menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Terdapat tiga pasal dalam UU HPP yang mengatur pemotongan, serta kondisi dividen yang masuk kategori objek pajak dan dikenakan pajak penghasilan atau PPh.
PPh Pasal 4 ayat 2
Dividen yang diterima/diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dikenai PPh sebesar 10% dan bersifat final. Hal ini termasuk dividen dari perusahaan asuransi pada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi pada anggota koperasi.
PPh Pasal 23
Penerima penghasilan dividen merupakan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT). Potongan untuk laba ini sebesar 15% dari jumlah dividen, kecuali pembagiannya untuk pribadi maka akan dikenakan final, bunga dan royalti.
PPh Pasal 26.
Pasal ini mengatur mengenai tarif pemungutan sebesar 20% atas jumlah bruto dividen dikenakan kepada penerima dividen. Pajak ini dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi yang tinggal di luar negeri.
Pajak dividen sebesar 20% juga dikenakan pada perusahaan luar negeri yang mengoperasikan usahanya melalui dalam bentuk usaha tetap di Indonesia serta perusahaan asing yang menerima penghasilan dari Indonesia tanpa melalui bentuk usaha tetap.
Demikian ulasan lengkap mengenai cara menghitung dividen saham dan pajaknya. Dengan memahami cara menghitung dividen saham, investor dapat mengetahui berapa banyak dividen yang akan diterima dari investasi di pasar modal.