Memahami Fungsi Asuransi secara Primer, Sekunder, dan Khusus

Siti Nur Aeni
16 Februari 2022, 10:47
Seorang pria melintasi papan penyedia layanan asuransi di Jakarta, Senin (6/9/2021). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat aset industri asuransi nasional hingga akhir Juli 2021 mencapai Rp949,44 triliun atau meningkat 8,11 persen dibandingkan periode se
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.
Seorang pria melintasi papan penyedia layanan asuransi di Jakarta, Senin (6/9/2021). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat aset industri asuransi nasional hingga akhir Juli 2021 mencapai Rp949,44 triliun atau meningkat 8,11 persen dibandingkan periode serupa tahun lalu.

Asuransi menjadi bagian penting bagi kehidupan manusia. Dalam situs ojk.go.id, definisi asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:

  • Memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis akibat kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis sebagai akibat dari sebuah peristiwa.
  • Memberikan pembayaran karena meninggal atau hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besar telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Untuk bisa mendapatkan perlindungan dari asuransi, pemegang polis atau pemegang asuransi harus membayar premi kepada penanggung asuransi. Menurut penjelasan di manulife.co.id, premi asuransi adalah sejumlah pembayaran yang telat ditentukan sebagai biaya pengalihan risiko dari pemegang polis ke penyedia asuransi.

Besaran premi tersebut telah ditentukan oleh penyedia asuransi dan sudah disepakati pemegang polis. Jumlah premi ditentukan oleh beragam faktor, antara lain:

  • Cakupan perlindungan yang diberikan penyedia layanan.
  • Usia tertanggung.
  • Gaya hidup atau rekam medis tertanggung.
  • Jenis kelamin.
  • Pekerjaan dari pemegang polis asuransi tersebut.

Fungsi Asuransi Secara Primer, Sekunder, dan Khusus

Jika pemegang polis rutin membayar premi, maka pemegang polis berhak menerima fungsi asuransi. Lifepal.co.id, membagi fungsi asuransi menjadi tiga jenis yaitu fungsi primer, sekunder, dan khusus. Berikut penjelasannya.

Fungsi Asuransi Primer

Asuransi berfungsi untuk mengalihkan risiko dari tertanggung kepada penanggung. Adapun fungsi utama atau primer dari asuransi sebagai berikut:

1. Mengalihkan risiko

Asuransi memiliki fungsi sebagai pengalih risiko. Sebagai contoh ketika seorang kepala keluarga meninggal, maka kondisi keuangan keluarga berisiko mengalami penurunan. Jika kepala keluarga memiliki asuransi jiwa, maka keluarga tersebut dapat menerima uang asuransi tersebut dapat dikelola untuk memenuhi kebutuhan hidup.

2. Menghimpun dana

Fungsi primer lainnya yaitu untuk menghimpun dana. Kegiatan pengumpulan dana ini tujuannya untuk mengumpulkan dana dari pemegang polis lewat premi yang dibayarkan. Adanya pengumpulan dana ini, maka perusahaan asuransi dapat menjalankan fungsi primer yang pertama yaitu mengalihkan risiko lewat pembayaran klaim.

3. Menjamin keseimbangan antara premi dengan perlindungan

Fungsi lainnya dari asuransi yaitu menjamin keseimbangan antara premi dengan perlindungan yang diberikan. Fungsi ini membuat pemegang polis tidak tidak harus membayar mahal untuk mendapat perlindungan.

Nantinya perusahaan asuransi akan mengalkulasi semua risiko yang mungkin terjadi, sesuai dengan premi yang dibayarkan. Jadi, sertiap risiko yang dialami pemegang polis belum tentu akan mendapat penggantian yang sama. Hal tersebut bisa terjadi karena premi yang biayar dan risiko tertanggung setiap orang berbeda-beda.

Fungsi Asuransi Sekunder

Selain tiga fungsi utama yang telah disebutkan, asuransi juga memiliki fungsi sekunder. Berikut ulasannya:

Halaman:
Editor: Safrezi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...