Formasi PPPK Kemendagri dan Jadwal Pelaksanaan Rekrutmennya
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia membuka formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2023. Pada Seleksi CASN 2023, formasi PPPK Kemendagri tersebut yakni untuk Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan.
Berdasarkan surat nomor 800.1.2/4992/SJ tentang Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2023, Kemendagri membuka sebanyak 85 formasi tenaga teknis. Kemudian berdasarkan surat nomor 800.1.2/4993/SJ tentang Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2023, Kemendagri membuka sebanyak 48 formasi tenaga kesehatan.
Berikut ini daftar formasi PPPK Kemendagri selengkapnya. Perhatikan syarat-syarat yang diperlukan agar lolos seleksi hingga tahap akhir.
Formasi PPPK Kemendagri dan Pendidikannya
Formasi yang dibutuhkan dalam tenaga teknis diantaranya: Ahli Muda - Pranata Komputer; Ahli Pertama - Pranata Komputer; Ahli Muda – Statistisi; Ahli Pertama – Statistisi; Ahli Pertama - Analis Hukum; Ahli Pertama - Asesor Sdm Aparatur; Ahli Pertama - Penerjemah Bahasa Inggris; Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa; Ahli Pertama – Perencana; Ahli Pertama - Surveyor Pemetaan.
Formasi yang dibutuhkan dalam tenaga kesehatan diantaranya: Ahli Pertama – Apoteker; Ahli Pertama – Dokter, Ahli Pertama - Dokter Gigi, Ahli Pertama – Perawat; Ahli Pertama - Terapis Gigi Dan Mulut, Terampil - Asisten Apoteker, Terampil – Perawat, Terampil - Pranata Laboratorium Kesehatan, Terampil - Terapis Gigi Dan Mulut.
Formasi PPPK Kemendagri untuk tenaga teknis tersedia bagi pelamar umum sebanyak 15 orang, Sementara itu, tersedia pula bagi Non ASN sebanyak 68 orang, dan penyandang disabilitas dua orang.
Formasi PPPK Kemendagri untuk tenaga kesehatan tersedia bagi pelamar umum sebanyak sembilan orang, Sedangkan formasi tenaga kesehatan untuk Non ASN sebanyak 38 orang, dan penyandang disabilitas sebanyak 1 orang.
Kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan dalam formasi tenaga teknis adalah jenjang D4 dan S1. Sedangkan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan dalam formasi tenaga kesehatan adalah D3, D4, dan Profesi.
Syarat Umum
Terdapat persyaratan umum untuk mengikuti seleksi tersebut. Syarat yang dimaksud yakni:
1. WNI yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, taat kepada Pancasila dan UUD NRI 1945.
2. Berusia minimal 20 tahun
3. Tidak pernah dipidana berdasarkan putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap selama 2 tahun penjara.
4. Bukan PNS, CPNS, TNI, POLRI, CPPPK, PPPK.
5. Tidak melakukan pelanggaran seleksi pada 3 periode sebelumnya.
6. Tidak terlibat politik praktis atau menjadi anggota partai.
Lokasi Penempatan
Bagi pelamar yang lolos dalam Seleksi CASN 2023 tenaga teknis akan ditempatkan di beberapa unit kerja, diantaranya:
• Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal
• Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum
• Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan
• Direktorat Jenderal Otonomi Daerah
• Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah
• Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
• Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah
• Badan Penelitian dan Pengembangan/Badan Strategi Kebijakan dalam Negeri (BSKDN)
• Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa
• Balai Besar Pemerintahan Desa Malang, Balai Pemerintahan Desa Lampung
• Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia PPSDM Regional Yogyakarta
• Institut Pemerintahan Dalam Negeri
• Institut Pemerintahan Dalam Negeri Kampus Papua
Sedangkan bagi Bagi pelamar yang lolos dalam Seleksi CASN 2023 tenaga kesehatan akan ditempatkan di beberapa unit kerja, diantaranya:
• Sekretariat Jenderal - Klinik Pratama Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri
• Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa - Klinik Pratama Poliklinik Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri
• Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri - Klinik Pratama Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri
• Badan Penelitian dan Pengembangan/Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri - Klinik Pratama Badan Penelitian dan Pengembangan/Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri
• Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementrian Dalam Negeri - Klinik Pratama Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementrian Dalam Negeri
• Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri Regional Bandung - Klinik Pratama Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri Regional Bandung
• Institut Pemerintahan Dalam Negeri - Klinik Pratama IPDN Jatinangor
• Institut Pemerintahan Dalam Negeri Kampus Jakarta - Klinik Pratama IPDN Cilandak Jakarta
• Institut Pemerintahan Dalam Negeri Kampus Sumatera Barat - Klinik Pratama IPDN Kampus Sumatera Barat.
Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023
Pengumuman Seleksi CASN Tahun 2023 telah dibuka sejak 19 Sepetember 2023. Berdasarkan Surat Edaran Nomor 8871/B - KS.04.01/SD/K/2023 BKN perihal Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun Anggaran 2023, berikut jadwal pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023.
• Pengumuman Seleksi: 19 September - 3 Oktober 2023
• Pendaftaran Seleksi: 20 September - 9 Oktober 2023
• Seleksi Administrasi: 20 September - 12 Oktober 2023
• Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13 - 16 Oktober 2023
• Masa Sanggah: 17 - 19 Oktober 2023
• Jawaban Sanggah: 17 - 21 Oktober 2023
• Pengumuman Pasca Sanggah: 20 - 26 Oktober 2023
• Penarikan data final: 27 - 29 Oktober 2023
• Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 30 Oktober - 2 November 2023
• Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 3 - 6 November 2023
• Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 8 November - 2 Desember 2023
• Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 13 November - 4 Desember 2023
• Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 28 November - 7 Desember 2023
• Pengumuman Kelulusan: 4 - 13 Desember 2023
• Pengisian DRH NIP PPPK: 14 Desember 2023 - 12 Januari 2024
• Usul Penetapan NIP PPPK: 13 Januari - 11 Februari 2024
Itulah penjelasan mengenai seluruh formasi PPPK Kemendagri beserta lokasi penempatan, syarat pendidikan, dan jadwal pelaksanaan seleksi.