Kementerian BUMN Ingin Perusahaan Listrik EBT Terpisah dari PLN

Safrezi Fitra
26 Februari 2016, 21:45
PLN KATADATA | Arief Kamaludin
PLN KATADATA | Arief Kamaludin

KATADATA - Untuk mengejar target penggunaan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) sebesar 23 persen dalam bauran energi nasional pada 2025, pemerintah akan membentuk badan usaha khusus. Namun, dalam pembahasannya, masih ada perbedaan pendapat di pemerintah mengenai kelembagaan badan usaha yang akan dibentuk tersebut.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan Perusahaan Listrik Khusus EBT ini sebagai anak usaha PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN. PLN pun telah menyiapkan anak usahanya yang sudah ada dan terkait dengan EBT, untuk diubah menjadi PLN EBT. (Baca: Pemerintah Akan Bentuk PLN Energi Baru Terbarukan)

Advertisement

Usulan ini kemudian ditolak oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Deputi Usaha Energi, Logistik, Kawasan, dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah mengatakan pihaknya tidak setuju PLN Khusus EBT ini berada di bawah PLN, sebagai anak usaha.

Alasannya, karena biaya pokok penyediaan (BPP) listrik PLN EBT lebih tinggi dari PLN sekarang. Hal ini dapat menyebabkan keadaan keuangan PLN menjadi semakin berat. Padahal, Kementerian BUMN memiliki kewajiban untuk menjaga neraca keuangan dari berbagai BUMN yang dinaunginya, termasuk PLN.

“Kalau itu ditaruh sebagai anak perusahaan PLN kan sama saja bohong,” ujar Edwin saat ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (26/2). (Baca: PLN Pilih Anak Usaha Lama untuk Mengurus Energi Terbarukan)

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
News Alert

Dapatkan informasi terkini dan terpercaya seputar ekonomi, bisnis, data, politik, dan lain-lain, langsung lewat email Anda.

Dengan mendaftar, Anda menyetujui Kebijakan Privasi kami. Anda bisa berhenti berlangganan (Unsubscribe) newsletter kapan saja, melalui halaman kontak kami.

Artikel Terkait

Advertisement