Menperin Terbitkan Instruksi Produksi Oksigen Wajib untuk Medis

Cahya Puteri Abdi Rabbi
6 Juli 2021, 18:38
oksigen, tabung oksigen, kebutuhan oksigen, produksi oksigen dalam negeri, oksigen langka, oksigen untuk pasien covid-19, impor oksigen, kemenperin, industri oksigen
ANTARA FOTO/Ampelsa/foc.
Tabung oksigen.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerbitkan Instruksi Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2021 tentang Produk Oksigen sebagai Komoditas Strategis Industri dalam Masa Covid-19. Melalui instruksi ini, industri di dalam negeri diharapkan dapat memenuhi kebutuhan oksigen di masyarakat, terutama di fasilitas kesehatan.

Menteri Perindustrian Agus Kartasasmita mengatakan dengan adanya instruksi ini, semua produksi oksigen wajib dialihkan memenuhi kebutuhan medis sebagai prioritas.

"Kami mohon kerja sama dan pengertian industri pengguna oksigen karena proses produksinya akan terganggu," ujarnya saat membuka 'Webinar Nasional Seri 1: Kebijakan dan Implementasi PPKM Darurat di Industri' secara virtual, Selasa (6/7).

Agus memahami ada kontrak pembelian antara produsen dan suplier terkait pasokan oksigen. "Hal ini terpaksa tidak dapat terlaksana, kami mohon pengertian semua pihak, itu karena saat ini keadaan darurat, semua karena NKRI yang kita cintai," ujarnya.

Dia mengatakan sinergi semua pihak sangat dibutuhkan dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Oleh karena itu, dirinya berharap pemerintah pusat, daerah, perusahaan industri, serta perusahaan kawasan industri dapat terus bekerja sama dalam upaya penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Dia berharap perusahaan industri dan kawasan industri berperan membantu penanganan Covid-19 seperti pemenuhan kebutuhan oksigen, tabung oksigen, ventilator, alat pelindung diri (APD), obat, dan masker.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta pasokan oksigen industri agar dialihkan untuk memenuhi kebutuhan medis. Hal ini dilakukan seiring dengan semakin melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia.

Lebih lanjut, Agus mengingatkan kepada perusahaan industri dan kawasan industri untuk memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) serta menyampaikan pelaporan mingguan sesuai kewajibannya.  Hal ini dilakukan agar perusahaan dapat terus beroperasi di masa PPKM Darurat dengan tetap wajib mematuhi ketentuan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

“Kami akan melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap laporan IOMKI, termasuk pelaksanaan protokol kesehatan pada perusahaan yang memiliki IOMKI, serta menindak tegas yang melakukan pelanggaran,” kata dia.

Sejak pemberlakukan kebijakan IOMKI bagi industri pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahun 2020, pemerintah telah menerbitkan 18.092 IOMKI untuk wilayah Jawa dan Bali.

Dengan adanya IOMKI ini perusahaan tetap dapat beroperasi dan memberikan kesempatan kepada sekitar 5,2 juta pekerja untuk tetap bekerja. Meski begitu, pemerintah juga mencabut 425 IOMKI, karena tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...