Sanksi Berat Menanti Perusahaan Bus yang Melanggar PPKM Darurat
Di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, ternyata masih banyak perusahaan transportasi yang melanggar. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan akan memberikan sanksi berat bagi perusahaan otobus (PO) yang melanggar kebijakan PPKM Darurat.
Pemberian Sanksi terhadap PO pelanggar PPKM Darurat berdasarkan UU 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Peraturan Menteri 15 tahun 2019, kemudian Peraturan Menteri 117 tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek tahun 2021.
"Jadi kepada bus yang terbukti membawa penumpang termasuk pengemudi dan awak bus tanpa dokumen vaksin dan hasil negatif rapid antigen akan diberikan sanksi peringatan tertulis hingga pembekuan kartu pengawas dan izin operasi," kata Sekretaris Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Marta Hadisarwono di Jakarta, Sabtu (17/7).
Dia juga mengimbau masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan angkutan darat agar dilakukan di terminal yang telah ditunjuk pemerintah. "Jadi kalau bapak ibu berangkat dari terminal, di kami sudah ada aplikasi. Contoh kita hanya mengetik nomor polisi saja kita sudah tahu perizinan bus yang bersangkutan sudah legal atau nonlegal," ujarnya.
Kemenhub akan terus berkoordinasi dengan kepolisian mengenai pemberian sanksi terhadap PO pelanggar PPKM Darurat.
Dalam tiga hari terakhir Polda Metro Jaya telah mengamankan 36 bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dari sejumlah perusahaan otobus (PO) yang melanggar kebijakan PPKM Darurat untuk angkutan darat. Bus-bus yang diamankan itu melakukan pelanggaran kebijakan PPKM Darurat seperti melanggar trayek, hingga pemalsuan PCR sebagai syarat melakukan perjalanan.