Anti Ribet, Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Online

Image title
23 Agustus 2021, 15:25
cek pajak kendaraan bermotor, pajak, pajak kendaraan bermotor online, pajak motor, pajak mobil, pajak online, cek pajak online, bayar pajak online
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.
Ilustrasi pemilik kendaraan bermotor.

Kendaran menjadi salah satu aset transportasi penting yang dimiliki setiap orang. Membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) setiap tahunnya, menjadi kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan yang tidak boleh diabaikan.

Aturan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor

Kewajiban membayar pajak tersebut tertulis dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 yang kemudian dipertegas pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 terkait Pajak Kendaraan Bermotor.

Advertisement

Objek pajak kendaraan bermotor adalah kepemilikan dan penguasaan kendaraan bermotor. Termasuk dalam pengertian kendaraan bermotor adalah kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis jalan darat dan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 7 (tujuh Gross Tonnage).

Ada beberapa pengecualian kendaraan bermotor yang diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 28 Tahun 2009, yaitu kereta api, kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara, kendaraan bermotor yang dimiliki dan/ atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah, dan objek pajak lainnya yang ditetapkan dalam peraturan daerah.

Sedangkan dalam Pasal 4 disebutkan subjek pajak kendaraan bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/ atau menguasai kendaraan bermotor.

“Wajib Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor,” bunyi ayat 2 Pasal 4 UU Nomor 28 Tahun 2009.

Cek Pajak Kendaraan Online

Untuk besaran pajak yang harus dikeluarkan oleh setiap pemilik kendaraan tergantung pada jenis dan kapasitas mesin kendaraan.

Mengutip NTMC Polri, besar pajak kendaraan dapat dilihat dengan mengakses registrasi secara online. Selain itu, juga bisa dilakukan melalui aplikasi cek pajak kendaraan online yang telah disediakan untuk beberapa daerah.

Untuk mengetahui status pajak yang harus dibayarkan, pemilik kendaraan hanya perlu mengisi kolom nomor polisi (nopol) yang terdiri dari dua bagian, yaitu 4 digit nomor dan huruf. Selanjutnya, bisa diteruskan dengan melengkapi kolom NIK (opsional), dan mencentang kolom “saya bukan robot”.

Beberapa daerah, mengharuskan pemilik kendaran untuk melengkapi kolom NIK, nomor rangka, jenis plat dan kode captcha. Ikuti instruksi yang diminta untuk wilayah masing-masing.

Berikut website  cek pajak kendaraan online untuk masing-masing daerah:

  • Cek pajak kendaraan online DKI Jakarta

Berikut link cek pajak kendaraan untuk wilayah DKI Jakarta: https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/

Silakan lengkapi kolom nopol, huruf, NIK (opsional), dan mencentang kolom captcha.

  • Cek pajak kendaraan online Jawa Barat

Cek pajak kendaraan untuk lokasi Jawa Barat bisa dilakukan melalui: https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/

Lengkapi kolom nopol, warna TNKB, dan kode captcha.

  • Cek pajak kendaraan online Jawa Tengah

Berikut link untuk cek pajak kendaraan Jawa Tengah:

https://bapenda.jatengprov.go.id/info-kendaraan-bermotor/

Anda hanya diminta untuk melengkapi kolom nopol.

  • Cek pajak kendaraan online Jawa Timur

Berikut linknya: https://info.dipendajatim.go.id/index.php?page=info_pkb

Isi nopol dan entri kode captcha.

  • Cek pajak kendaraan online DI Yogyakarta

Berikut link-nya:

http://bpka.jogjaprov.go.id/samsat/index.php?option=com_content&view=article&id=178&Itemid=221

Cek pajak bisa dilakuka dengan mengunduh aplikasi cek pajak yang tersedia di laman tersebut.

  • Cek pajak kendaraan online Aceh

Berikut link-nya: https://esamsat.acehprov.go.id/

Lengkapi 4 kolom yang terdiri dari nopol (angka dan huruf), NIK, dan nomor rangka.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement