Status Tersangka Dahlan Gugur, Ancaman Kriminalisasi Tetap Ada

Safrezi Fitra
4 Agustus 2015, 18:51
Katadata
KATADATA

KATADATA ? Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan akhirnya menghirup udara bebas lagi setelah Hakim Leandriaty Janis mengabulkan semua permohonan praperadilan. Dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (4/8), Hakim tunggal ini menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka tidak sah.

Hakim Lendriaty memutuskan hal ini setelah menimbang dalil gugatan Dahlan, jawaban gugatan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati DKI) sebagai pemohon. Pertimbangannya pun didasarkan pada bukti-bukti dan saksi yang diajukan oleh kedua belah pihak. 

?Sprindik yang menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasarkan hukum," ujar Hakim Lendriaty.

Dahlan dijadikan tersangka oleh Kejati DKI Jakarta karena kasus korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara senilai Rp 1,06 triliun saat menjabat Dirut PT PLN. Pengacara Dahlan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan keputusan ini membuat pihak Kejati DKI Jakarta tidak dapat melakukan upaya hukum kembali yang berkaitan dengan kasus ini. ?Tidak ada banding, tidak ada kasasi,? ujar Yusril.

(Baca: Cegah Kriminalisasi, Pemerintah Siapkan Perlindungan Hukum Pejabat)

Direktur Eksekutif Institute for Essential Service Reform (IESR) Fabby Tumiwa, kepada Katadata menyatakan kasus Dahlan Iskan telah membuat khawatir bagi pemangku kebijakan di sektor energi. Hal ini dapat mengancam proyek-proyek energi yang sedang dan akan berlangsung.

Halaman:
Reporter: Manal Musytaqo
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...