Erick Thohir Rombak Direksi BRI, Tujuannya untuk Fokus Bantu UMKM
Kementerian BUMN yang dipimpin Erick Thohir, merombak jajaran direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI). Selaku pemegang saham, Kementerian BUMN mengganti hingga empat direksi, termasuk Direktur Keuangan BRI dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), Kamis (21/1).
Erick memberhentikan Priyastomo sebagai Direktur Bisnis Kecil, Ritel dan Menengah, Herdy Rosadi Harman sebagai Direktur Human Capital, dan Haru Koesmahargyo sebagai Direktur Keuangan. Selain itu, menguatkan pemberhentian Wisto Prihadi sebagai Direktur Kepatuhan yang tidak lulus uji kelayakan atau fit and proper test di OJK.
Dalam rapat yang digelar sejak pukul 14.00 WIB tersebut, Erick mengangkat pengganti, yaitu Amam Sukriyanto sebagai Direktur Bisnis kecil dan Menengah, Agus Winardono Direktur Human Capital, Viviana Dyah Ayu Retno Direktur Keuangan, dan Arga Mahanana Nugraha Direktur Jaringan dan Layanan.
Selain mengubah beberapa posisi, Erick juga mengubah nomenklatur jabatan anggota direksi BRI. Jabatan yang semula bernama Direktur Bisnis Kecil, Ritel, dan Menengah, diubah menjadi Direktur Bisnis Kecil dan Menengah. Lalu, mengubah nama Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi menjadi Direktur Digital dan Teknologi Informasi.
Direktur Utama BRI Sunarso mengatakan, dengan adanya putusan RUPSLB dan perubahan nomenklatur serta pengurus, semakin menegaskan fokus BRI untuk membantu UMKM yang tengah berupaya bangkit di tengah pandemi Covid yang belum berakhir.
"Dengan menyelamatkan dan membangkitkan UMKM, sama seperti membangkitkan perekonomian nasional." kata Sunarso dalam konferensi pers yang digelar secara virtual usai RUPSLB.
Dalam RUPSLB tersebut, pemegang saham juga menyetujui pengalihan saham hasil pembelian kembali (buyback) yang disimpan sebagai saham treasury sebanyaknya 16,4 juta lembar saham dalam rangka pelaksanaan program kepemilikan saham pekerja.
Selain itu, rapat juga menyetujui perubahan Anggaran Dasar di antaranya dilakukan untuk memenuhi Pasal 57 dan Pasal 63 Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka (POJK No. 15/2020), serta Pasal 28 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan.
Agenda lainnya, menyetujui Pengukuhan Pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN RI No. PER-08/MBU/12/2019 tanggal 12 Desember 2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN.