Jangan Diabaikan, Ini Fungsi Pajak Bagi Negara

Image title
3 September 2021, 16:25
Melanjutkan pembangunan merupakan salah satu fungsi pajak.
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.
Melanjutkan pembangunan merupakan salah satu fungsi pajak.

Membayar pajak merupakan kewajiban bagi setiap warga negara, tak terkecuali di Indonesia. Fungsi pajak menjadi salah satu sumber pendapatan tanah air, bahkan merupakan sumber penerimaan terbesar negara yang berguna untuk melanjutkan pembangunan.

Mengutip laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan penerimaan pajak hingga bulan April 2021 sebesar Rp 374,9 triliun. Capaian tersebut 30,94% dari target penerimaan pajak tahun 2021 yakni sebesar Rp 1.229,6 triliun.

Apa itu Pajak?

Pajak merupakan pungutan wajib negara kepada rakyat yang digunakan untuk berbagai keperluan negara, mulai dari melanjutkan progam pembangunan sampai membayar gaji pegawai negeri.

Berdasarkan pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Meneruskan catatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa dengan merujuk kepada undang-undang.

Seseorang yang melaksanakan kewajiban pajak tidak memperoleh imbalan secara langsung, melainkan digunakan untuk keperluan negara bagi kemakmuran seluruh rakyat Indonesia.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sistem pemungutan pajak berarti penentuan besarnya pajak dipercayakan kepada wajib pajak sendiri dan melaporkan secara teratur jumlah pajak yang terutang dan yang telah dibayar.

“Semua Wajib Pajak berdasarkan sistem self assessment wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dicatat sebagai Wajib Pajak dan sekaligus untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak,” bunyi Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan, karakteristik pajak yaitu: merupakan kontribusi wajib seseorang kepada negara, tidak ada imbalan langsung namun manfaatnya bisa dirasakan melalui keperluan-keperluan negara yang terpenuhi, bersifat memaksa, dan diatur dalam undang-undang.

Fungsi Pajak

Fungsi pajak dibagi menjadi 4, yaitu fungsi anggaran, fungsi regulasi, fungsi stabilitas, dan fungsi redistribusi pendapatan.

1. Fungsi anggaran

Pajak merupakan sumber pendapatan terbesar negara untuk membiayai sejumlah pengeluaran negara, seperti pembangunan, pembayaran utang negara, hingga gaji tentara.

Negara punya tugas utama untuk melakukan pembangunan nasional, seperti menyediakan fasilitas pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dan pelayana publik lainnya. Agar tugas tersebut dapat terlaksana, maka diperlukan dana yang salah satunya bersumber dari para wajib pajak.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...