WHO Sarankan Jaga Jarak Fisik ketimbang Social Distancing saat Corona

Sorta Tobing
26 Maret 2020, 15:19
virus corona, virus korona, apa itu social distancing, apa itu physical distancing, jaga jarak
ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/foc.
Ilustrasi. Seorang umat Katolik malaksanakan misa d irumahnya di Kali klatak, Banyuwangi, Jawa Timur, Minggu (22/3/2020). Kegiatan ini sebagai bentuk physical distancing (jaga jarak fisik) untuk mengurangi penyebaran virus corona COVID-19.

Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO menganjurkan pemakaian istilah physical distancing ketimbang social distancing sejak Jumat pekan lalu (20/3). Perubahan ini demi memberi kejelasan kepada masyarakat dunia yang sedang berperang melawan virus corona. Mereka tetap bisa melakukan interaksi sosial, namun harus menjaga jarak secara fisik.

Pemerintah Indonesia pun sepakat dengan istilah tersebut. Presiden Joko Widodo dalam keterangan persnya beberapa kali mengimbau masyarakat untuk bekerja, belajar, dan beribadah di rumah.

Pada Selasa lalu, Jokowi mengapresiasi gerakan masyarakat yang menggalakkan physical distancing untuk mengurangi penyebaran Covid-19. Peran seluruh elemen masyarakat sangat penting untuk mendukung program itu.

“Karena hanya dengan kedisiplinan yang kuat kita bisa mencegah penyebaran Covid-19. Kita bangsa besar, bangsa petarung, bangsa pejuang. Insya Allah kita bisa menghadapi tantangan global ini,” ucap Jokowi.

Pada hari ini, dalam pemakaman ibundanya, Hj Sudjiatmi Notomihardjo, Jokowi juga menerapkan pembatasan jarak fisik tersebut. “Tanpa mengurangi rasa hormat, mohon berkenan berdoa dari rumah masing-masing, dan tidak perlu beramai-ramai melayat ke rumah duka atau ke pemakaman, karena kita tetap harus menjalankan physical distancing,” ucap Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

(Baca: Mengenal Sudjiatmi, Ibunda Jokowi yang Pernah Difitnah PKI)

Beda Social Distancing dan Physical Distancing

Mengacu pada Pedoman Penanganan Cepat Medis dan Kesehatan Masyarakat Covid-19 di Indonesia, social distancing adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah. Pembatasan sosial ini dilakukan oleh semua orang di wilayah yang diduga terinfeksi penyakit.

Dalam skala besar, tujuannya untuk mencegah perluasan penyebaran penyakit tersebut. Pembatasan ini termasuk meliburkan sekolah dan tempat kerja, kegiatan keagamaan, dan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...