Beda Mudik vs Pulang Kampung, BNPB Punya Protokol Resmi & Definisinya

Sorta Tobing
23 April 2020, 13:48
Pulang Kampung VS Mudik, Perbedaan Pulang Kampung dengan Mudik, Pulang Kampung adalah, Mudik adalah, Pernyataan Jokowi tentang Mudik dan Pulang Kampung, Daftar hukuman Mudik, pandemi corona,covid-19, virus corona, jokowi, mata najwa, mudik pulang kampung
ANTARA FOTO/Fauzan/foc.
Ilustrasi. Perbedaan mudik lebaran dengan pulang kampung di tengah pandemi corona.

Mudik dan pulang kampung merupakan dua hal yang berbeda. Pernyataan Presiden Joko Widodo ini langsung menjadi sorotan warganet. Kata kunci pulang kampung langsung masuk topik terpopuler Twitter di Indonesia pada pagi tadi, Kamis (23/4).

Arus masyarakat yang menuju keluar Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) sebelum ada larangan mudik adalah kegiatan pulang kampung. “Kalau pulang kampung itu bekerja di Jakarta lalu pulang ke kampung,” kata Jokowi dalam acara Mata Najwa yang disiarkan Trans7 semalam.

Sementara, mudik dilakukan khusus di hari raya Lebaran. Jokowi menekankan kedua hal itu bukan hanya persoalan waktu saja. Di tengah pandemi corona, ia memaklumi langkah orang-orang yang memilih pulang kampung.

“Coba lihat di lapangan, di Jakarta mereka sewa ruangan isi delapan orang. Di sini tidak bekerja, lebih bahaya mana? Tapi pulang kampung sudah disiapkan isolasi oleh desanya,” ucapnya.

Banyak warganet lalu melakukan pengecekan perbedaan mudik dan pulang kampung melalui Kamus Besar Bahasa Indonesia. Menurut KBBI versi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, mudik adalah kata kerja untuk (berlayar, pergi) ke udik (hulu sungai, pedalaman).

Arti yang kedua, masih melansir dari kamus yang sama, mudik adalah kata percakapan untuk pulang ke kampung halaman. Lalu, arti pulang kampung adalah kembali ke kampung halaman; mudik.

(Baca: Dampak Larangan Mudik, 1,5 Juta Supir & Awak Bus Terancam Dirumahkan)

Beda Mudik dan Pulang Kampung Versi BNPB

Keduanya tampak serupa. Tapi pemerintah punya pemahaman sendiri soal ini. Dalam bahan presentasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana, mudik merupakan kegiatan pulang kampung sementara dan akan kembali ke kota. Pulang kampung adalah kegiatan kembali ke kampung dan tidak akan kembali ke kota.

Yang tidak boleh mudik adalah aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, karyawan badan usaha milik negara atau daerah (BUMN dan BUMD), serta masyarakat berpenghasilan tetap. Kelompok ini harus mengikuti tiga aturan penanganan virus corona, yaitu tidak keluar rumah, tidak berkumpul dan jaga jarak, dan mematuhi pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Pemerintah mengizinkan pulang kampung bagi pekerja migran Indonesia (PMI) dan yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK). Kelompok ini wajib mengikuti protokol yang telah ditetapkan pemerintah, diberi bantuan sosial, keahlian, dan isentif melalui program padat karya tunai, serta program ketahanan pangan.

(Baca: KAI Batalkan Seluruh Perjalanan Kereta dari Jakarta Mulai 24 April)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...